PENUNDAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH PADA MASA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Abstract
Pemilihan umum merupakan cara untuk memilih wakil-wakil rakyat secara demokratis. Dengan adanya pandemi covid-19 maka pemilihan kepala daerah tahun 2020 ditunda. Hal ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020  dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur , Bupati Dan Wakil Bupati, Dan / Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis.  Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan dalam tulisan ini menyimpulkan Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dengan instrumen yuridis Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 maupun Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179 /PL.02-Kpt/01/ KPU/III/2020  memenuhi unsur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan baik dari segi asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dalam pembahasan ada kesesuaian AUPB dengan Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 berdasarkan asas kepastian hukum dan asas kecermatan yang biasa digunakan dalam yurisprudensi ataupun doktrin.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i3.514
Refbacks
- There are currently no refbacks.