PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN WILAYAH UDARA YURISDIKSI INDONESIA OLEH PESAWAT TERBANG ASING TIDAK TERJADWAL

Danang Risdiarto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa regulasi terhadap pelanggaran wilayah udara yurisdiksi Indonesia oleh pesawat terbang asing tidak terjadwal dan mengkaji penerapan sanksi hukum jika ada tindakan pemaksaan mendarat ( force down ) oleh TNI AU. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder terkait pengaturan terhadap pesawat terbang asing tidak terjadwal yang melintasi wilayah udara yurisdiksi Indonesia. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam sebuah kasus force down , pelaku hanya dikenai sanksi membayar uang denda sebesar landing fee saja. Selain itu, proses terhadap pelaku terhenti saat proses penyidikan karena TNI AU yang memiliki pengetahuan dan pemahaman lebih terkait masalah pelanggaran udara yang tidak dilibatkan dalam penyidikan. Selama ini, penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkup penerbangan di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Sehingga, hal ini dianggap sebagai persoalan kriminal biasa berupa pelanggaran perizinan masuk wilayah udara saja, padahal dimungkinkan terjadi ancaman terhadap kedaulatan negara.

This research intends to analyze the regulation on violation of Indonesia airspace jurisdiction by unscheduled foreign aircraft and to review the application of legal sanctions if there is an act of forcing down carried out by the Indonesian Air Force. This research uses normative juridical method conducted by literature studies that examines secondary data related to legal regulations on unscheduled foreign aircraft crossing Indonesia air space jurisdiction. The research in the case of a force down, the perpetrators are only penalized by paying fines in the amount of a landing fee. Furthermore, the investigations against the perpetrators tends to stop, because the Indonesian Air Force which hold knowledge and understanding on airspace violations, are not involved in the investigation. Currently, investigations conducted by the relevant Civil Servant Investigators (PPNS) for aviation matters are coordinated under the control of a Police Investigator. Hence, this matter is considered as a common criminal case, as failure to obtain permission to enter airspace, eventhough it may be a threat to the state sovereignty.


Keywords


law enforcement, sovereignty, airspace



DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i1.5

Refbacks

  • There are currently no refbacks.