PEMBAHARUAN UU DESAIN INDUSTRI: TANTANGAN MELINDUNGI USER INTERFACE DAN KOMPARASI UNSUR AESTHETIC IMPRESSION

Mohamad Rifan, Liavita Rahmawati

Abstract


Berbagai macam bentuk HKI menciptakan banyak hukum untuk memenuhi Agreement on trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Salah satunya seperti pada hukum tentang desain industri.Dalam Perkembangannya, permasalahan HKI tentang desain industri yang muncul yaitu berkaitan dengan User Interface atau UI. UI sendiri berfungsi untuk menyatukan konsep-konsep dari desain interaksi, desain visual, dan arsitektur informasi. Kekosongan hukum yang mengatur tentang UI mengakibatkan UI tidak dilindungi dalam hukum HKI Indonesia. Oleh karena itu penulisan ini akan menjawab permasalahan tantangan pengaturan UI dalam UU Desain Industri dan perbandingan pengaturan di negara lain. Metode penelitian yang digunakan adalah normative yang bersifat preskriptif. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa apabila melihat konstruksi dan melakukan perbandingan hukum HKI dengan negara lain seperti Jepang, Malaysia, dan Inggrispengaturan UI terakomodir ada pada Aesthetic Impression, berbeda dengan Indonesia yang justru menjelaskan fungsi menghasilkan produk namun tidak dijelaskannya tentang UI. Oleh karena itu untuk menjamin kepastian hukum tentang UI perlu adanya perubahan UU Desain Industri agar perlindungan hukum terhadap Desain Industri khususnya UI dapat terakomodir dan terjamin dengan baik, sehingga tidak adalagi kerugian pada karya intelektual Pendesain.

Keywords


desain industri; user interface; aesthetic impression

Full Text:

PDF

References


Books

Ansori Sinungan, Perlindungan Desain Industri: Tantangan dan Hambatan dalam Praktiknya di Indonesia, (Bandung: PT. Alumni, Cetakan ke-1, 2011).

BPHN, Buku I Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2015).

Carolyn Hotckis, International Law for Bisnis, (New York: McGraw-Hill, 1994).

Enny Nurbaningsih, Naskah Akademik Rancangan UU Desain Industri, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2015).

Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum alam Kontroversi dan Isu, (Jakarta: Rajawali Press, 2009).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Media Group, 2014).

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, (Surabaya: PT.Bina Ilmu, 1987).

Sudarmanto, KI dan HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2012).

Papers/Journals/Articles/Seminar Results

Australian Design Act of 2003.

Australian Law Reform Commission, Designs, Discussion Paper 58, Sydney: August 1994.

Bambang Kesowo, “Pengantar Umum mengenai KI di Indonesiaâ€, makalah pada Pelatihan teknis Yustisial Peningkatan Pengetahuan Hukum bagi Wakil Ketua Hakim Tinggi se-Indonesia yang diselenggarakan di Semarang, Tgl 20-24 Juni 1995.

Booklet WIPO Publication No. 895(E). Understanding Industrial Property, (Geneva: World Intellectual Property Organization.)

Japan Design Law, No. 125 of April 13, 1959 (as amended by Law No. 220 of December 22, 1999, entry into force: January 6, 2001), section 2.

Locarno Agrement: Establishing an International Classification for Industrial Designs, Signed at Locarno on October 8, 1968, as amended on September 28, 1979.

Malaysia Industrial Design Act 1996.

Maria Alfons. “Implementasi Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesiaâ€, Vol. 14 No. 03, September 2017.

Paisol Burlian, “Hakikat Pembangunan Hukum dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Payung Pancasila Perspektif Islamâ€, Jurnal MIQOT Vol. XXXVIII No. 1 Januari-Juni, 2014.

Pavel Koukal, “Graphical User Interfaces And Their Protection In The European Unionâ€, Horizons in Computer Science Research, Nova Science Publishers, 2018.

Rahayu Kartini. “Kajian Implementasi Prinsip-prinsip Perlindungan HaKI dalam Peraturan Perundang Undangan HaKI di Indonesiaâ€, Jurnal HUMANITY, Vol. I No. 1, September, 2005.

Sukarmi, “Perlindungan Desain Industri Bagi UMKM yang Berkeadilan Sosialâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume III No. 1 Januari – April, 2016.

United Kingdom Registered Designs Act 1949 (as amended by the Copyright, Designs and Patents Act 1988), section 1(1).

United States Code Title 35 – Patents.

World Intellectual Property Organization (WIPO), “WIPO Intellectual Property Handbookâ€, Geneva: WIPO Publication No. 489(E), 2004.

Laws and Regulations

Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

________. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

________. Lembaran Negara No. 22 Tahun 1984, Tambahan Lembaran Negara No. 324, UU Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perindustrian.

Virtual Library

PPPH Nasional, Laporan Akhir Penyelarasan Naskah Akademik UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, hlm. 45, https://www.bphn.go.id/data/documents/Penyelarasan-NA-RUU-ttg-Desain-Industri.PDF (diakses pada 20 April 2020).

Sara Anne Hook, “Protecting Content Online: The Interface of Copyright and Design for Websites, Apps, and UIsâ€, Indiana University School of Informatics and Computing, https://pdfs. semanticscholar. org/4b5b/ aab28723b51918bca4008c7 6cfab 409b8f6f.pdf, (diakses pada 19 April 2020)

WIPO Internasional, Ringkasan Locarno Agrement, https://www.wipo.int/treaties/en/classification/locarno/summary_locarno.html (diakses pada 20 April 2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.438

Refbacks