MENUJU ASEAN POLITICAL AND SECURITY COMMUNITY : KRITIK DAN TANTANGAN POLITIK HUKUM HAM INDONESIA DALAM REGIONALISME HAM ASEAN

Harison Citrawan

Abstract


Tulisan ini mencoba menganalisis regionalisme hak asasi manusia (HAM) di kawasan Asia Tenggara dari sudut pandang politik hukum HAM Indonesia. Secara khusus, analisis akan dilakukan pada bagaimana peluang dan tantangan politik hukum HAM nasional dalam mewujudkan mekanisme perlindungan HAM regional, serta bagaimana gambaran interaksi ideal antara mekanisme perlindungan HAM di tingkat regional dengan nasional. Menggunakan pendekatan analisis rezim dan dipadukan dengan konsep kepatuhan hukum, tulisan ini mengajukan proposisi bahwa regionalisme HAM dalam kerangka kerja ASEAN akan sia-sia apabila tidak diikuti dengan tingkat kepatuhan hukum ( legal compliance ) negara-negara anggota ASEAN terhadap norma dan prinsip HAM di tingkat domestik. Dalam konteks politik hukum HAM nasional, terdapat setidaknya tiga dimensi tantangan yang perlu diperhatikan dalam masa mendatang yang meliputi: desentralisasi, diskursus militer-HAM, dan skeptisisme terhadap hukum HAM internasional. Tulisan ini menyimpulkan bahwa terdapat kebutuhan akan harmoni dalam reposisi politik hukum HAM baik di tingkat nasional dan regional, agar norma yang telah disepakati pada tingkat internasional dapat diimplementasikan dan diterjemahkan di tingkat regional, dan yang lebih penting lagi ialah agar regionalisme HAM ASEAN dapat memberi pengaruh terhadap domestikasi nilai dan prinsip HAM di Indonesia.

This paper attempts to analyze human rights regionalism in ASEAN from Indonesia’s national human rights politics perspective. In particular, an analysis will be taken on challenges and opportunities of the national human rights politics in establishing a stronger regional human rights mechanism, and how an ideal interaction between regional and national human rights mechanisms should be drawn. Using regime analysis approach and combined with legal compliance concept, this paper proposes that ASEAN human rights regime would be superfluous if it is not followed by member states’ legal compliance upon human rights norms and principle in domestic level. In the context of national human rights politics, there are at least three challenging dimensions that ought to be considered in the future, namely: decentralization, human rights-military discourse, and international human rights law skepticism. This paper thus concludes that there is a need to harmonize the human rights politics in both national and regional level, so that any internationally accepted norms will be implemented and applied into ASEAN human rights regionalism, and equally important is to ensure that such a regionalism is capable in influencing human rights values and principles domestication in Indonesia.


Keywords


Regionalism, legal politics, human rights

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i2.42

Refbacks

  • There are currently no refbacks.