OMNIBUS LAW DAN IZIN LINGKUNGAN DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

AL SENTOT SUDARWANTO, Dona Budi Kharisma

Abstract


Masalah perizinan menjadi salah satu masalah terkait investasi yang perlu dibenahi. Oleh karenanya, Pemerintah melalui Omnibus Law melakukan penyederhanaan perizinan. Salah satu bentuk penyederhanaan perizinan yaitu dengan penghapusan izin lingkungan. Upaya tersebut tentunya bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Disatu sisi, polusi dan kerusakan lingkungan masih menjadi salah satu masalah dan tantangan besar Indonesia yang belum bisa terselesaikan saat ini. Merespon permasalahan tersebut, penelitian ini berusaha untuk menganalisis korelasi antara izin lingkungan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Artikel ini juga akan menganalisis mengapa subtansi izin lingkungan dalam Omnibus Law bertentangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literature dan observasi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa izin lingkungan adalah wujud integrasi antara dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Omnibus Law harus dapat menyederhanakan izin usaha dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup. Penelitian ini merekomendasikan kepada Pemerintah untuk tetap menerapkan izin lingkungan dalam subtansi Omnibus Law.  Di dalam Omnibus Law perlu dikonstruksikan proses perizinan lingkungan yang cepat, sederhana dan biaya yang memadai melalui rekonstruksi kelembagaan, konsistensi mekanisme penilaian izin lingkungan, dan penambahan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).


Keywords


Omnibus Law, izin lingkungan, pembangunan berkelanjutan

Full Text:

PDF

References


AL. Sentot Sudarwanto, AMDAL & Proses Penyusunan (Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup), UNS Press, 2018.

Badan Pusat Statistik, Potret Awal Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia, Badan Pusat Statistik/Statistics Indonesia, 2016.

Eko Budiardjo dan Sudanti Hardjohubojo, Kota Berwawasan Lingkungan, Alumni, Bandung, 1993.

Mickael B. Hoelman, Bona Tua Parlinggoman Parhusip, Sutoro Eko, Sugeng Bahagijo, Hamong Santono, Panduan SDGs Untuk Pemerintah Daerah (Kota dan Kabupaten), International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Jakarta, 2015.

Samsul Wahidin dalam bukunya Dimensi Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Sudharto P Hadi. Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2001.

Taufik, Ade Irawan, Evaluasi Regulasi dalam Menciptakan Kemudahan Berusaha bagi UMKM, Jurnal Recht Vinding, 2017. Vol. 6, No. 3.

Makalah/Artikel/Prosiding/Laporan/Hasil Penelitian/Koran

Armida Salsiah Alisjahbana, Strategi indonesia Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Inklusif, dan Berkeadilan, Makalah Disampaikan pada Konferensi INFID Jakarta, 27 November 2013.

Asian Environmental Compliance and Enforcement Network, Environmental Compliance and Enforcement in Indonesia Rapid Assessment, The Secretariat of Asian Environmental Compliance and Enforcement Network (AECEN), 2008.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Catatan Awal Tahun 2019: “Narasi Yang Hilang Dalam Proyeksi Kebijakan Lingkungan Hidup Capres-Cawapresâ€, 2019.

Bahan Rapat Terbatas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja), Bogor, 27 Desember 2019.

Media Indonesia, Puluhan Ribu Regulasi Justru Hambat Investasi, 28 November 2019.

World Bank, Indonesia Policy Briefs - Ide-Ide Program 100 Hari, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.411

Refbacks

  • There are currently no refbacks.