SIMPLIFIKASI REGULASI DENGAN MENGGUNAKAN METODE PENDEKATAN OMNIBUS LAW
Abstract
Jumlah regulasi saat ini sudah terlalu banyak dan saling tidak harmonis, saling konflik, serta saling tumpang tindih antara regulasi yang satu dengan yang lain. Banyaknya regulasi sering juga disebut over regulated,banjir regulasi, atau obesitas regulasi. Artikel ini mencoba mencari langkah-langkah apa yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan kondisi regulasi tersebut. Penelitian diarahkan pada penelusuran kepustakaan (library research), pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pokok bahasan. Dari penelusuran tersebut dihasilkan karya tulis yang sistematis dengan menggunakan pendekatan yuridis-analitis dan akan diperoleh hasil yang kualitatif. Dari hasil penelitian cara yang ditempuh untuk mengatasi kondisi regulasi yang sudah terlalu banyak dan cenderung tidak harmonis tersebut perlu dilakukan simplifikasi regulasi dengan menggunakan pendekatan omnibus law. Omnibus law adalah model penyusunan regulasi yang lazim digunakan di negara-negara dengan tradisi sistem common law.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.408
Refbacks
- There are currently no refbacks.