OMNIBUS LAW TENTANG PENGATURAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI GUNA REKONSTRUKSI KONVERGENSI HUKUM TEKNOLOGI
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
B., Sukismo, Karakter Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis (Yogyakarta: Penerbit PUSKUMBANGSI LEPPA UGM, tanpa tahun).
Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2001).
Budhijanto, Danrivanto, Teori Hukum Konvergensi (Bandung: Penerbit PT Refika Aditama, 2014).
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (Malang: Penerbit Media Nusa Creative, 2015).
Dewi, Shinta, CyberLaw – Praktik Negara-Negara dalam Mengatur Privasi dalam E-Commerce (Bandung: Penerbit Widya Padjajaran, 2009).
Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran dan Direktorat Pengedaran Uang Bank Indonesia, Laporan Pembayaran dan Pengedaran Uang (Jakarta: Penerbit Bank Indonesia, 2008).
Drajat, Andika dan Dika Kartika, Start-Up Guidebook, Panduan Memulai Start-Up Bisnis Yang Harus Kamu Tau (Bantul: Penerbit Quadrant, 2017).
Efendi, R.M. Mahrus, Teknologi Informasi dan Sosial Budaya – Telaah Kritis terhadap Pergeseran Sosial Budaya di Era Global (Yogyakarta: Penerbit Perpustakaan Digital UIN Sunan Kalijaga, 2008).
Google dan Temasek, e-Conomy SEA 2018 – Southeast Asia’s Internet Economy Hits an Inflection Point (Singapura: Penerbit Google dan Temasek, 2018).
Hadisoeprapto, Hartono, Seri Hukum Perdata : Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan (Yogjakarta : Penerbit Liberti, 1984).
Heidegger, Martin, The Question Concerning Technology and Other Essays (New York dan London: Garland Publishing, 1977).
H2 Ventures dan KPMG, 2018 Fintech100 – Leading Global Fintech Innovators (Sydney: Penerbit H2 Ventures dan KPMG).
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Penerbit Bayumedia, 2007).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha (Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, 2018).
LaQuey, Tracy, Sahabat Internet (Bandung: Penerbit ITB, 1997).
Lim, Francis, Filsafat Teknologi Don Ihde tentang Dunia, Manusia dan Alat (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2008)
Makarim, Edmon, Kompilasi Hukum Telematika (Jakarta: Penerbit PT RajaGrafindo Persada, 2003).
Marbun, Rocky, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum (Jakarta: Penerbit Visimedia, 2011).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Jakarta : Penerbit Kencana, 2007).
Maskun, Kejahatan Siber – Cybercrime, (Jakarta: Penerbit Kencana, 2013).
Ramli, Ahmad M. dkk., Menuju Kepastian Hukum di Bidang: Informasi dan Transaksi Elektronik (Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika RI, 2005).
Rohaya, Siti, Internet : Pengertian, Sejarah, Fasilitas dan Koneksinya (Yogyakarta: Penerbit Penerbit Perpustakaan Digital UIN Sunan Kalijaga, 2008).
Rosadi, Sinta Dewi, Cyber Law – Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional (Bandung: Penerbit PT Refika Aditama, 2015).
Santoso, Djohari dan Acmad Ali, Hukum Perjanjian Indonesia (Yogyakarta: Penerbit Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1989).
Santoso, Edy, Pengaruh Era Globalisasi terhadap Hukum Bisnis Indonesia (Jakarta: Penerbit Kencana, 2018).
Soemitro, Roni Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta: Penerbit Ghalia, 1988).
Subekti, Aneka Perjanjian (Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 1989).
Suparni, Niniek, Cyberspace dan Antisipasi Pengaturannya (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2009).
Supriyadi, Daniar, Hukum dan Sistem Informasi Legislasi (Malang: Penerbit Nuswantara, 2017).
Suseno, Sigid, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber (Bandung: Penerbit PT Refika Aditama, 2012).
Wijayanto, Doni, Legal Start-Up Business (Solo: Penerbit Metagraf, 2018)
Wijaya, Andika, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2016).
Jurnal
Cahyono, Anang Sugeng, “Pengaruh Media Sosial terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia,†Jurnal Publiciana, Vol.9, No.1 (2016).
Drianus, Oktarizal, Manusia di Era Kebudayaan Digital: “Interpretasi Ontologis Martin Heidegger,†Mawa’izh Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan, Vol.9, No.2 (2018).
Febriantoro, Wicaksono, “Kajian dan Strategi Pendukung Perkembangan E-Commerce Bagi UMKM di Indonesia,†Jurnal Manajerial, Vol.3, No.5 (Juni 2018).
Isra, Saldi, “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia di Indonesia,†Jurnal Konstitusi, Vol.11, No.3 (September 2014).
Jaya, Mardi Arya, dkk., “Analisis Faktor Keberhasilan Startup Digital di Yogyakarta,†Prosiding SNATIF Ke-4 (2017). (ISBN : 978-602-1180-50-1)
Jenart, Delphine, “The Internet: A Belgian Story?,†IFIPAICT, Vol.416 (2013).
Kenda, Ndohbea, “Implementasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pemerintah Provinsi Gorontalo,†Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik, Vol.19, No.3 (Desember 2015).
Kennedy, Posma Sariguna Johnson, “Literature Review: Tantangan terhadap Ancaman Disruptif dari Financial Technology dan Peran Pemerintah dalam Menyikapinya,†Prosiding Forum Keuangan dan Bisnis Indonesia (FKBI), Vol.6 (2017).
Kurnianti, Aspari Wahyu, “Komunikasi Pemasaran Transportasi Online NGuberJEK,†Jurnal Komunikasi dan Kajian Media, Vol.1, No.1 (Oktober 2017).
Manfroid, Stephanie dan Jacques Gillen, “The Archives of Paul Otlet: Between Appreciation and Rediscovery, 1944-2013,†Library Trends, Vol.62, No.2 (2013).
Nagy, Judit, et al., “The Role and Impact of Industry 4.0 and the Internet of Things on the Business Strategy of the Value Chain-The Case of Hungary,†Jurnal Sustainability, Vol.10, No.10 (2018).
Passagi, Jonathan Hendson dan Reski Amalia, “Mengenal Financial Technology di Indonesia,†CTRL+ Bulletin, Penerbit Center for Law, Technology, RegTech and LegalTech Studies, Yogyakarta, Artikel 1, (2019).
Rahmatullah, Tansah, “Hoax dalam Perspektif Hukum Indonesia,†Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, Vol.8, No.2 (September 2018).
Siregar, Khoiruddin Manahan, “Integrasi Politik Hukum terhadap Tindak Pidana Pemberitaan Palsu (Hoax) di Indonesia,†Fitrah Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol.4, No.2 (Desember 2018).
Toruan, Henry Donald Lbn., “Pembentukan Regulasi Badan Usaha dengan Model Omnibus Lawâ€, Jurnal Hukum tô-râ, Vol.3, No.1 (April 2017).
Venalia, Raisa dan Ratna Januarita, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Dihubungkan dengan Prinsip Transparansi dalam Mekanisme Financial Technology di Indonesia,†Prosiding Ilmu Hukum, Vol.5, No.1 (Februari 2019).
Karya Ilmiah
Harahap, Berry A. dkk., Perkembangan Financial Technology terkait CBCD terhadap Transmisi Kebijakan Moneter dan Makroekonomi, Working Paper (Jakarta : Bank Indonesia, 2017).
Hotimah, Husnul, Hoax dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Islam, Skripsi, (Tangerang: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018).
Mardani, Akh., Konsekuensi-Konsekuensi Modernitas: Perubahan Perilaku Konsumen dan Kontestasi Tanda di Dunia Maya, Tesis, (Surabaya: Universitas Airlangga, 2017).
Setiawan, Agung Budi, Fraud Protection Sistem Keamanan Komputer, Tugas Akhir, (Bandung: Universitas Advent Indonesia, 2013).
Sitoresmi, Suci, Efektivitas Sistem Informasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Skripsi, (Depok: Universitas Indonesia, 2013).
Tumengkol, Selvie M., Dampak Perubahan Sosial Masyarakat terhadap Penggunaan Teknologi Komunikasi Internet, Karya Ilmiah, (Manado: Universitas Sam Ratulangi, 2011).
Makalah
Nofie Iman, “Financial Technology dan Lembaga Keuanganâ€, (makalah disampaikan pada acara Gathering Mitra Linkage BSM, Hotel Grand Aston, Yogyakarta, 22 November 2016).
Hestin Mulyasari, Thanh Thi Bi Dan, dan A. Bima Murti Wijaya, “Analisis Jenis Sistem Pembayaran Elektronik dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia†(makalah disampaikan pada Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi (SENTIKA), Yogyakarta, 15 Mei 2014). (ISSN : 2089-9813).
Website
Antonio, Rabbit, “Fenomena Bakar Uang Ala Start-up dan Gelembung Ekonomi,†Kompasiana, https://www.kompasiana.com/basingbe/5defa080097f36616a7a4d92/fenomena-bakar-uang-ala-startup-dan-gelembung-ekonomi?page=1 (diakses 13 Februari 2020).
Budiansyah, Arif, “Bukalapak Hingga Dana, Ini Start-Up yang Masih Bakar Uang,†CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191210151827-37-121924/bukalapak-hingga-dana-ini-Start-Up-yang-masih-bakar-uang (diakses 13 Februari 2020).
detikInet, “Domain Apapun.id “Merdekaâ€!,†Detik, https://inet.detik.com/cyberlife/d-2664288/domain-apapunid-merdeka (diakses 13 Februari 2020).
Fenalosa, Aldo, “Kilas Balik Ecommerce Platform di Indonesia Tahun 2018,†iPrice, https://iprice.co.id/trend/insights/kilas-balik-e-commerce-di-indonesia-tahun-2018/ (diakses 12 Februari 2020).¬
Lubis, M. Syahran W., “OJK Terbitkan Aturan Fintech, Ini Poin-Poinnyaâ€, Bisnis, https://finansial.bisnis.com/read/20180902/89/834081/ojk-terbitkan-aturan-fintech-ini-poin-poinnya (diakses 13 Februari 2020).
PANDI, “Kompetisi Penulisan dan Debat Hukum Nama Domain Indonesia,†PANDI, https://pandi.id/kompetisi-penulisan-dan-debat-hukum-nama-domain-indonesia/ (diakses 13 Februari 2020).
PANDI, “Perpanjang Domain,†PANDI, https://pandi.id/mengelola-domain/perpanjang-domain/ (diakses 13 Februari 2020).
PANDI, “Statistik PANDI,†PANDI, https://pandi.id/statistik/ (diakses 13 Februari 2020).
Prabowo, Dani, “Begini Mekanisme Omnibus Law Gantikan Undang-Undang Lama,†Kompas, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/31/11511821/begini-mekanisme-omnibus-law-gantikan-undang-undang-lama?page=all (diakses 13 Februari 2020).
Putra, Nanda Narendra, “Fintech Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme,†Hukum Online, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5946e0e4c4d4c/fintech-rawan-dipakai-untuk-pencucian-uang-dan-pendanaan-terorisme (diakses 13 Februari 2020).
Qodir, Abdul, “Mabes Polri Bekuk Pelaku Penipuan Jual Beli Onlineâ€, Tribun News, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2011/03/01/mabes-polri-bekuk-pelaku-penipuan-jual-beli-online (diakses 13 Februari 2020).
Ramli, Ahmad M., “Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional,†Kemenkumham, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-teknologi/668-dinamika-konvergensi-hukum-telematika-dalam-sistem-hukum-nasional.html (diakses 13 Februari 2020).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Menteri Keuangan 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.399