PENGUATAN KERANGKA HUKUM ASEAN UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015

Subianta Mandala

Abstract


Negara negara anggota ASEAN pada umumnya kurang menyukai pendekatan yang terlalu legalistik dalam hubungan diantara mereka, dan cenderung memilih pendekatan “ASEAN Way†yaitu melalui konsensus atau musyawarah untuk mufakat. Namun demikian, menjelang terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahunn 2015, ASEAN perlu mengembangkan model pendekatan yang berlandaskan aturan hukum ( rules-based ). Pendekatan hukum tersebut diharapkan dapat digunakan tidak saja dalam kerangka merumuskan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh ASEAN yang umumnya dibuat dalam perjanjian atau persetujuan ASEAN, namun juga untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul diantara anggota negara negara ASEAN dalam mengimplementasikan kewajiban-kewajiban yang lahir dari kesepakatan atau perjanjian yang dibuat diantara mereka. ASEAN secara bertahap mulai mengembangkan kerangka hukum dalam melakukan kerjasama ekonomi yang berlangsung diantara anggota negara-negara ASEAN. Tulisan ini mencoba mengkaji lebih dalam langkah-langkah yang telah diambil oleh ASEAN dalam upaya mereka mempererat kerjasama ekonominya, dan kajian tersebut dilakukan dalam perspektif pengembangan kerangka hukum sebagai landasan bagi kerjasama ekonomi di ASEAN. Mengingat bahwa kerangka hukum yang dimasudkan disini bukan saja menyangkut pembentukan substansi hukum, tetapi juga meliputi penyelesaian sengketa, tulisan ini juga membahas mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di internal ASEAN.

The members of ASEAN have been reluctant to be too “legalistic†in their relations with each other, preferring to conduct their relationships in “ASEAN Way†or by consensus. Given that ASEAN would become the ASEAN Economic Community in 2015, it is very important that appropriate legal-based mechanism should be developed to establish laws and resolve disputes relating to trade and investment in the region. ASEAN have been moving slowly towards developing legal framework for economic cooperation among the member state of ASEAN. This paper examines the various steps which have been taken towards economic cooperation in the region and, examines them in the context of the evolving legal framework for economic cooperation in ASEAN. As dispute will inevitably arise in any relationship, one of the elements of any any legal system is to provide a means for settling these disputes. This paper, therefore, also examines the various mechanisms for dispute resolution available in intra-ASEAN.


Keywords


Legal framework, economic cooperation, consensus

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i2.39

Refbacks

  • There are currently no refbacks.