OMNIBUS LAW UNTUK MENATA REGULASI PENANAMAN MODAL

Muhammad Insa Ansari

Abstract


Salah satu pertimbangan penanam modal melakukan penanaman modal di suatu negara adalah kepastian hukum. Kepastian hukum meliputi kepastian pengaturan dalam peraturan perundang-undangan dan kepastian atas penegakan hukum. Omnibus Law merupakan salah satu konsep menata beberapa regulasi yang saling tumpang tindih dengan membuat satu regulasi baru. Omnibus law diperuntukkan untuk menata regulasi demi adanya kepastian pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Artikel ini membahas bagaimana menata regulasi penanaman modal dengan omnibus law dan bagaimana pengaruh penataan regulasi terhadap pertumbuhan penanaman modal. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjuk penataan regulasi penanaman modal dimulai sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan penataan melalui omnibus law akan disiapkan pada tahun 2020. Penataan regulasi penanaman modal  dapat memberikan kepastian hukum dari perspektif pengaturan, namun belum tentu memberikan kepastian hukum dari perspektif penegakan hukum. Pertumbuhan penanaman modal tidak hanya ditentukan oleh penataan regulasi, namun dipengaruhi oleh iklim yang kondusif untuk penanaman modal, termasuk keamanan, kemudahan berusaha, insentif, dan kondisi perekonomian suatu negara.


Keywords


Omnibus Law, regulasi, penanaman modal

Full Text:

PDF

References


Buku

Cruz, Peter de, Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law, Common Law dan Socialist Law, alihbahasa Narulita Yusron (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010).

Friedmann, M Lawrence dan Hayden, M Grant, American Law: An Itroduction (Newyork: Oxford University Press, 2017)

Fuady, Munir, Teori Hukum Bisnis: Dalam Teori dan Praktek (Buku Ketiga) (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002)

Gledon, Marry Ann, Gordon, Michael W, dan Osakwe, Christopher, Comperative Legal Tradition (St. Paul, Minn: West Publishing Co,1982)

Goeltom, Miranda S, Essay in Macroeconomic Policy: The Indonesian Experience (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007).

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2013).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008).

Ogus, Anthony I, Regulation: Legal Form and Economic Theory (Oregon: Hart Publishing, 2004).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2001).

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Radja Grafindo Persada, 1997).

Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Abdullah, Adang, “Tinjauan Hukum atas UU Penanaman Modal 25 Tahun 2007: Sebuah Catatan†Jurnal Hukum Bisnis (2007).

Ansari, Muhammad Insa. “Tantangan Investasi di Masa Mendatang.†(Kontan, 6 November 2019).

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, “Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja†(Bahan sosialisasi RUU Cipta Lapangan Kerja, Jakarta, 17 Januari 2020).

Malik, Camelia “Jaminan Kepastian Hukum dalam Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia†Jurnal Hukum Bisnis (2007).

Nasution, Bismar. “Implikasi Undang-Undang Investasi terhadap Pengaturan Country of Origin Markings†Jurnal Hukum Bisnis (2002).

Radjagukguk, Erman. “Hukum Ekonomi Indonesia: Menjaga Persatuan Bangsa, Memulihkan Ekonomi, dan Memperluas Kesejahteraan Sosial†Jurnal Hukum Bisnis (2002).

Simanjuntak, Enrico. “Revitalisasi Hukum Administrasi Umum melalui “Omnibus Lawâ€â€ (Kompas, Jakarta 18 Desember 2019).

Tambunan, Tulus. “Kendala Perizinan dalam Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia dan Upaya Perbaikan Yang Perlu dilakukan Pemerintah†Jurnal Hukum Bisnis (2007).

Uwiyono, Aloysius. “Implikasi Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 terhadap Iklim Investasi†Jurnal Hukum Bisnis, (2002): 9.

Internet

“Ini Sebabnya Chevrolet Nyerah Jualan Mobil di Indonesiaâ€, https://oto.detik.com/ mobil/d-4762829/ ini-sebabnya-chevrolet-nyerah-jualan-mobil-di-indonesia (diakses 2 November 2019).

“Larangan Ekspor Nikel Berisiko Timbul Ketidakpastian Hukumâ€, https://www.hukumonline.com/ berita/ baca/lt5d952d7986e38/larangan-ekspor-nikel-berisiko-timbul-ketidakpastian-hukum/ (diakses 15 Januari 2020).

“Luhut Resmi Cabut Penghentian Ekspor Nikel untuk Perusahaan "Bersihâ€â€, https://money.kompas.com/ read/ 2019/ 11/08/074400626/luhut-resmi-cabut-penghentian-ekspor-nikel-untuk-perusahaan-bersih-?page=all. (diakses 8 November 2019).

“Menimbang Konsep Omnibus Law Bila Diterapkan di Indonesiaâ€, https://www.hukum online. com/berita/baca/lt58a6fc84b8ec3/menimbang-konsep-omnibus-law-bila- diterapkan-di-indonesia/ (diakses 15 Januari 2020).

“Polemik Moratorium Ekspor Nikel, Saat Hukum Dikesampingkanâ€, https://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt5dc3ea61b12f2/polemik-moratorium-ekspor-nikel--saat-hukum-dikesampingkan/ (diakses 15 Januari 2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Terintegrasi Secara Elektronik.

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksana Berusaha.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengelohan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.378

Refbacks

  • There are currently no refbacks.