PELUANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN INDONESIA DALAM PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Syprianus Aristeus

Abstract


Kebijakan perdagangan bebas, dan pasar tunggal ASEAN pada tahun 2015 harus dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Sebagai pasar tunggal baik di perdagangan bebas maupun ASEAN semua hambatan perdagangan khususnya seperti tarif akan dihapuskan, antisipasi terutama harus kita lakukan adalah terkait dengan liberalisasi sektor jasa sebagai sektor sensitif, adapun lima sektor tersebut adalah jasa kesehatan, pariwisata, e-commerce , transportasi udara dan logistik. Kelimanya akan efektif pada tahun 2015 mendatang. Untuk itu akan dibahas bagaimana pelaksanaan pasar bebas MEA di Indonesia dan bagaimana antisipasi pemerintah Indonesia dengan diberlakukan WTO serta Kehadiran Undang-undang Perindustrian dan Perdagangan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa negara-negara di dunia yang terlibat langsung dalam perdagangan bebas mempunyai hak untuk menjual produk baik barang ataupun jasa terhadap negara lain tanpa harus dibebani oleh batasan- batasan pajak atau bea masuk, serta peraturan yang membelenggu. Untuk itu harus segera dijalankan sebuah transformasi industrialisasi berdasarkan sebuah kebijakan industrial yang selektif. Hal ini perlu dilakukan salah satunya dengan cara penguatan peran Kementerian Perindustrian dan Perdagangan menjadi satu kementerian agar ada satu kebijakan industri yang kuat dan bahwa kebijakan perdagangan dan investasi harus menginduk kepada kebijakan industri.

Free trade policy and the ASEAN single market in 2015 must be implemented in accordance with the agreements that have been made . Either as a single market in free trade and ASEAN all trade barriers such as tariffs will be abolished in particular, the main anticipation to do is related to the liberalization of the service sectors as a sensitive sectors, thre are five service sectors such as health services, tourism, e-commerce, air transportation and logistics. Those sectors will be effective soon in 2015. In accordance to discuss how the implementation of ASEAN Economic Community free trade in Indonesia; and how Indonesian government anticipate the implementation of WTO regulation and the absence of Law regarding Industry and Trade. Using normative legal method, this research shows that countries which directly involved in free trade has the right to sell their products either goods or services to another country without having to be burdened by tax restrictions or customs duties and also without restricted by regulations. There should be an industrialized transformation immediately based on selective industrial policy. This thing needs to be done by merging the role of the Ministry of Industry and Ministry of Trade into one ministry, so there will be a strong industrial policy which can be a basic for policies in trade and investment too.


Keywords


Globalization, industry, investment

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i2.37

Refbacks

  • There are currently no refbacks.