PERLINDUNGAN HUKUM PERTANAHAN ADAT DI PAPUA DALAM NEGARA KESEJAHTERAAN

Suharyo Suharyo Suharyo

Abstract


Perlindungan hukum setiap warga negara Republik Indonesia, telah ditegaskan dalam UUD 1945, utamanya setelah Perubahan Keempat pada Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28G, 28H, 28I dan 28J, khusus dalam mewujudkan perlindungan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18B (2). Eksistensi masyarakat hukum adat di Papua berjumlah 200 suku, terbagi di dalam 7 (tujuh) wilayah adat, di antaranya wilayah adat I Mamta, wilayah adat II Sairei, wilayah adat III Bomberai, wilayah adat IV Bomberai, wilayah adat V Anim-Ha dan wilayah adat VII Mee Pago. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang mencakup Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan berbagai produk Perdasi serta Perdasus, sesungguhnya merupakan upaya kebijakan negara untuk mensejahterakan, menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat di Papua. Permasalahannya adalah bagaimana kebijakan negara dalam mewujudkan perlindungan pertanahan adat di Papua dan bagaimana menciptakan situasi dan kondisi terbaik di tengah kendala yang ada. Metode yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: perlindungan hukum pertanahan adat di Papua perlu dimaksimalkan. Sosialisasi Perdasus dan Perdasi serta konsistensi dalam pelaksanaannya, merupakan kebutuhan mendesak. Selain itu harmonisasi perundang- undangan terkait, yaitu Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang tidak selaras dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua perlu dilakukan.


Keywords


perlindungan hukum pertanahan adat Papua, kesejahteraan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.330

Refbacks

  • There are currently no refbacks.