RESTRUKTURISASI KEWENANGAN GUNA MENDUKUNG PENGELOLAAN RUANG LAUT YANG BERDAULAT DAN BERKELANJUTAN
Abstract
Indonesia memiliki visi menjadi negara poros maritim dunia yang berdaulat, maju, mandiri, dan kuat, serta memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dunia. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut maka di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019 terkait dengan pengeloaan sumber daya kelautan dan kemaritiman menjadi program penting bagi bangsa Indonesia. Tulisan ini mencoba mengangkat permasalahan tumpang tindih kewenangan instansi terkait di dalam pengelolaan ruang laut, melalui metode penelitian yuridis normatif maka diperoleh kesimpulan bahwa tedapat tumpang tindih kewenangan antar instansi berdasarkan regulasi yang ada dalam hal penegakan hukum di laut Indonesia. Tidak hanya itu, koordinasi antar penegak hukum juga lemah sehingga seringkali terjad benturan kewenangan. Ada juga kebijakan masing-masing instansi yang menimbulkan konflik kepentingan. Oleh sebab itu maka koordinasi antar berbagai instansi akan sangat menentukan keberhasilan dalam penegakan hukum di laut Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.326
Refbacks
- There are currently no refbacks.