TINJAUAN REGULASI TOL LAUT BERDASARKAN TEORI REINVENTING GOVERNMENT

Ali Mashuda, Ade Irawan Taufik, Ridha Nurul Ihsan

Abstract


Pemerintah sebagai penyelenggara negara harus mampu menjadi alat pendorong untuk melakukan reformasi birokrasi terhadap konsep pelayanan publik. Merancang reformasi birokrasi tidak sekedar menyederhanakan struktur birokrasi, tetapi mengubah pola pikir (mind set) dan pola budaya (cultural set) birokrasi untuk berbagi peran dengan peran aktor non-negara dalam tata kelola Pemerintahan yang baik. Oleh karena itu strategi Reinventing Government diaplikasikan didalam birokrasi Pemerintah melalui pendekatan integral yakni menggabungkan pendekatan stuktural dan kultural. Untuk mengonfirmasi penerapan Reinventing Government di Indonesia, perlu ditelisik dari kebijakan yang diaplikasikan dalam hal ini Tol Laut. Bagaimana penerapan dan tantangan Reinventing Government dapat dilakukan melalui kebijakan Pemerintahdalam kebijakan Tol Laut tersebut dan bagaimana penerapan dan tantangan Reinventing Government dapat dilakukandalam konteks Kebijakan Tol Laut oleh Pemerintah. Dengan menggunakan metode menggunakan pendekatan konsep secara normatif didapatkan kesimpulan Tol Laut telah menerapkan sebagian besar prinsip-prinsip Reinventing Governmentnamun terdapat tarik menarik antara konsepsi peraturan dan misi. Tol Laut terlihat banyak digerakkan melalui peraturan dari pada oleh misi, sehingga diharapkan nantinya terdapat harmonisasi antara misi dengan peraturan.


Keywords


reinventing overnment, tol laut, reformasi birokrasi, pelayanan publik

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.321

Refbacks

  • There are currently no refbacks.