KEDAULATAN WILAYAH UDARA DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (ALKI)

Danang Risdiarto

Abstract


Sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 Indonesia memiliki 3 (tiga) ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia). UNCLOS Tahun 1982 menegaskan bahwa negara kepulauan seperti Indonesia dapat menentukan ALKI dan rute penerbangan di atasnya. Persoalan yang terjadi adalah dalam ALKI tersebut ternyata oleh rezim hukum laut diberikan hak terbang melintas “bebas†bagi pesawat terbang yang melintasi wilayah udara tersebut. Sedangkan menurut hukum udara internasional tidak mengenal adanya jalur lintas bebas karena dalam Konvensi Chicago kedaulatan negara di ruang udara bersifat komplit dan eksklusif. Penelitian ini akan membahas mengenai permasalahan yang terjadi akibat perbedaan antara rezim hukum laut dengan hukum udara yang terjadi di atas ALKI. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam PP No. 4 Tahun 2018 tentang Pamwilud secara khusus telah mengatur mengenai unsur-unsur pelanggaran termasuk sanksi serta siapa yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran oleh pesawat udara tidak berizin di ruang udara di atas ALKI. Untuk mendukung pengamanan di ruang udara di atas ALKI perlu menetapkan Zona Identifikasi Pertahanan Udara (ADIZ) melalui Keputusan Presiden (Keppres).


Keywords


ALKI, ruang udara, pelanggaran, kedaulatan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.318

Refbacks

  • There are currently no refbacks.