KONVENSI KETATANEGARAAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA PASCA ERA REFORMASI
Abstract
Sejak era reformasi, Konvensi ketatanegaraan sebagai hukum tertulis mulai tergerus oleh formalisasi hukum. Hampir semua tradisi bernegara Indonesia saat ini dinormakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sebagai salah satu sumber hukum, konvensi seharusnya tetap dipertahankan keberadaannya, meskipun karakteristik itu jarang terjadi di negara civil law. Di Indonesia konvensi perlahan demi perlahan mulai menghilang, dikarenakan semua konvensi cenderung untuk dinormakan dalam peraturan tertulis. Apabila kondisi ini dipertahankan secara terus menerus, konvensi sebagai salah satu sumber hukum akan punah. Penelitian ini menggunakan metoda yuridis normatif, dan menyimpulkan bahwa pembuat undang-undang seharusnya menempatkan posisi konvensi dalam hierarki peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum atas kedudukan konvensi dalam  sistem hukum Indonesia. Artikel ini mencoba untuk melihat posisi konvensi yang tersisa hingga saat ini dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta bagaimana kita menempatkannya dalam sistem hukum nasional sebagai upaya untuk menjaga tradisi kehidupan ketatanegaraan Indonesia.Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.V. Dicey, An Introduction to the study of the law of the constitution, EL and S and Macmillas, London, 1967
Dahlan Thaib dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, PT Grafindo Persada, Jakarta: 2006
H. Mustaghfirin, Sistem Hukum Barat, Sistem Hukum Adat, Dan Sistem Hukum Islam Menuju Sebagai Sistem Hukum Nasional Sebuah Ide Yang Harmoni, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 Edisi Khusus Februari 2011
Hwian Christianto, Pembaharuan Makna Asas Legalitas, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-39 No.3 Juli-September 2009
Judge Peter J.Mesitte, Common Law V. Civil Law Systems, http://web.ntpu.edu.tw/~markliu/common_v_civil.pdf
Tri Suhendra Arbani, Eksistensi Konvensi sebagai Sumber dan Praktek Ketatanegaraan di Indonesia, Supremasi Hukum, Vol. 5, No. 1, Juni 2016
Weldy Agiwinata, Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Batu Uji Dalam Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi,Yuridika : Volume 29 No 2, Mei-Agustus 2014
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.303