MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH BERBADAN HUKUM DENGAN GAGASAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH PEMEGANG SAHAM TUNGGAL
Abstract
Kebijakan kemudahan berusaha yang diterapkan oleh Pemerintah diharapkan mampu mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk dapat meningkatkan perekonomian nasional. Meskipun UMKM memiliki kelebihan, UMKM juga memiliki beberapa kendala khususnya mengenai pembiayaan. Pembiayaan UMKM di Indonesia umumnya terkendala karena bentuk UMKM yang informal sulit untuk mendapatkan fasilitas bantuan atau pinjaman dana. Akibatnya, UMKM di Indonesia umumnya masih bermodalkan harta dan kekayaan pribadi pendirinya. Hal ini jelas mengganggu kelangsungan UMKM. Untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan yang efektif, maka UMKM sudah waktunya berbentuk badan usaha formal dalam hal ini Perseoran Terbatas. Dengan metode yuridis normatif, tulisan ini akan berfokus pada pendekatan teoritis terhadap UMKM dan Perseroan Terbatas. Dari analisis kualitatif yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa terdapat ketidakharmonisan antara Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di mana ketentuan untuk mendirikan Perseroan Terbatas yang mensyaratkan didirikan minimum oleh 2 (dua) orang, dinilai tidak sejalan dengan konsep UMKM yang dapat didirikan dan dijalankan oleh 1 (satu) orang saja. Dari pemahaman di atas, tulisan ini menilai bahwa perlu adanya pembaruan hukum terkait hal tersebut.
Â
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i3.293
Refbacks
- There are currently no refbacks.