LEGAL HISTORIS KEWENANGAN PENGUJIAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEMUDAHAN BERUSAHA

Muhammad Reza Winata, Mery Christian Putri, Zaka Firma Aditya

Abstract


Harmonisasi Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah (Perda) penting dilakukan untuk mendukung peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia. Hal ini juga dipengaruhi oleh kewenangan pengujian dan pembatalan Perda yang menghambat kemudahan berusaha. Tulisan ini hendak membahas mengenai legal historis pengaturan pengujian dan pembatalan Perda, serta dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap kemudahan berusaha di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat preskriptif analitis dengan pendekatan regulasi, doktrinal, dan putusan. Hasil penelitian menunjukan secara legal historis kewenangan Pemerintah Pusat menguji dan membatalkan Perda mengalami dinamika sampai akhirnya kewenangan ini ekslusif hanya dimiliki kepada Mahkamah Agung. Penghapusan kewenangan  Pemerintah Pusat menguji dan membatalkan Perda yang dianggap menghambat investasi akan berimplikasi negatif terhadap kemudahan berusaha dan dapat menurunkan rangking Ease of Doing Business Indonesia. 


Keywords


pembatalan; Peraturan Daerah; dampak; kemudahan berusaha; investasi

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Asshidiqie, Jimly.Konstitusi dan Konstitusionalisme (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).

Asshidiqie, Jimly.Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).

Astawa, I Gde Pantja Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia (Bandung: PT. Alumni, 2009).

Handler, Philip. “Legal Historyâ€, Research Methods in Law (New York: Routledge, 2013).

International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank, Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs, A World Bank Group Flagship Report (Washington: International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank, 2018).

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Daftar Perda/Perkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang Dibatalkan/Direvisi, (2016).

Marzuki, Peter Mahmud.Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Media Group, 2014).

Ningsi, Sutra. “Inventarisasi dan Evaluasi Perdaâ€, Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa Depan Indonesia (Jakarta: Yayasan Pusaka Obor Indonesia, 2010).

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2010).

Jurnal

Igir, Angreime. “Pembatalan Terhadap Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014â€, Lex Privatum Vol. V/No. 3 (Mei 2017).

Fathorrahman. “Telaah Hukum Tentang Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 56/PUU-XIV/2016â€, Jurnal Rechtens, Vol. 6, No. 1 (Juni 2017).

Santoso, M. Agus. “Perkembangan Konstitusi di Indonesiaâ€, Jurnal Yustisia, Vol. 2, No. 3 September-Desember (2013).

Sholikin, M. Nur. “Penghapusan Kewenangan Pemerintah untuk Membatalkan Perda; Momentum Mengefektifkan Pengawasan Preventif Dan Pelaksanaan Hak Uji Materiil Mahkamah Agungâ€, Jurnal Recht Vinding Online, (12 Mei 2017),http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Putusan%20PUU%20 Pembatalan%20Perda.pdf (2018).

Sinaga, Edward James. “Upaya Pemerintah dalam Merealisasikan Kemudahan Berusaha di Indonesiaâ€, Jurnal Rechtsvending, Vol. 6 No. 3, Desember (2017).

Sihombing, Eka NAM. “Perkembangan Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerahâ€, Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 2 (Agustus 2017).

Sulistyo, Yuri,Antikowati, & Rosita Indrayati. “Pengawasan Pemerintah Terhadap Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah) Melalui Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerahâ€, Lentera Hukum (April 2014).

James Sinaga, Upaya Pemerintah dalam Merealisasikan Kemudahan Berusaha di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Volume 6 Nomor 3, (2007)

William Bosworth, “An INTEPRETATION OF Political Argumen,†European Journal of Political Theory (2016)

Makalah

Asshidiqie, Jimly. Seminar Konstitusi “Kontroversi Amandemen UUD 1945 dan Pengaruhnya Terhadap Sistem Ketatanegaraan,†makalah disampaikan pada Seminar Konstitusi, Jakarta, 12 April 2007).

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli)

Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (amandemen)

UU No. 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2777)

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)

Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839)

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

Undang-Undang Nomor No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)

Undang-Undang Nomor. 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 2004 dan UU No. 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3316)

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XIV/2016

Website

MetroTV News, “Mendagri Sebut Putusan MK Hambat Investasiâ€, http://news.metrotvnews.com/politik/1bV6ejQb-mendagri-sebut-putusan-mk-hambat-investasi(diakses 15 Agustus 2018).

Putra, Muhammad Amin. “Masalah Pembatalan Perda oleh Mahkamah Konstitusiâ€, Kolom Hukum Online, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58fd70f334428/masalah-pembatalan-perda-oleh-mahkamah-konstitusi-oleh--muhammad-amin-putra (diakses 13 Agustus 2018).

"Doing Business report series – World Bank Group". Doingbusiness.org. Retrieved 2013-05-20.

https://www.bkpm.go.id/images/uploads/whyinvest_file/Greenlab_BKPM_Web_2017_Materi_Download-EoDB_Ind_20171110.pdf, diakses pada 7 Agustus 2018

https://www.cnbcindonesia.com/news/20180125174422-4-2526/jokowi-dan-obsesinya-pada-ease-of-doing-business, (diakses pada 8 Agustus 2018)

https://www.merdeka.com/uang/5-keluhan-investor-pada-iklim-investasi-indonesia-salah-satunya-aturan-capai-43000.html

Laporan

Doing Business - Measuring Business Regulations - World Bank Group, Doing Business.

World Bank: "Doing Business 2010", World Bank Group, 2010, U.S.A.

Doing Business Report 2018 Reforming to Create Jobs, International Bank for Reconstruction and Development / The World Bank




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i3.266

Refbacks

  • There are currently no refbacks.