DISKURSUS PENGAKUAN, BADAN HUKUM, DAN FENOMENA BADAN USAHA MILIK DESA “TIRTA MANDIRI†DI DESA PONGGOK
Abstract
Perdebatan tentang status badan hukum dari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) berakar dari tradisi keilmuan hukum Indonesia dan konteks kolonialisme. Diskursus badan hukum terfokus pada rekognisi (pengakuan) melalui hukum publik yang dimonopoli oleh negara. BUM Desa diasumsikan sebagai personalitas fiksi daripada entitas nyata. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan sosiologi hukum dan menyatakan secara luas bahwa BUM Desa Tirta Mandiri di Desa Ponggok mempunyai legitimasinya sendiri melalui hukum rekognisi. Diskursus hukum rekognisi ini tidak membentuk BUM Desa, tetapi melekat untuk mengakui dan menghormati eksistensi nyata BUM Desa. Diskursus ini memberikan rekomendasi bahwa BUM Desa diakui sebagai Badan Hukum Desa (Dorpsrechtspersoon) melalui hukum rekognisi pada skala lokal Desa. Selanjutnya Menteri Desa mengakui BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik melalui regulasi kementerian.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i3.260
Refbacks
- There are currently no refbacks.