TANTANGAN ADMINISTRASI HUKUM PROGRAM BANTUAN HUKUM DI DAERAH KHUSUS JAKARTA: ANALISIS YURIDIS-EMPIRIS ATAS CELAH REGULASI, MEKANISME VERIFIKASI, DAN PENGELOLAAN DATA PROGRAM

Evi Zulaikhah, Paksi C.K. Walandouw

Abstract


Hak atas bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan diturunkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Namun Daerah Khusus Jakarta mencatat akses bantuan hukum bagi korban kejahatan terendah secara nasional sebesar 11,9 persen, meskipun memiliki kapasitas infrastruktur kelembagaan tertinggi di Indonesia. Penelitian ini menganalisis tantangan administrasi hukum yang mendasari paradoks tersebut melalui metode penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis, berbasis wawancara mendalam dengan 10 informan kunci. Temuan mengidentifikasi lima dimensi yang memerlukan penguatan: pertama, operasionalisasi definisi eligibilitas dalam Pasal 5 UU 16/2011; kedua, mekanisme SKTM yang cenderung berfungsi sebagai filter kapabilitas administratif; ketiga, persyaratan KTP DKI yang perlu dikaji kesesuaiannya dengan Pasal 28H UUD 1945; keempat, dampak tidak terduga sistem Sidbankum; dan kelima, celah regulasi akibat redaksi fakultatif Pasal 19 UU 16/2011. Penelitian ini merekomendasikan penguatan de lege ferenda: operasionalisasi norma eligibilitas, penyederhanaan sistem verifikasi, serta penguatan redaksi Pasal 19 menuju kewajiban yang lebih tegas.

Keywords


administrasi hukum; bantuan hukum; celah regulasi; sistem eligibilitas; de lege ferenda

Full Text:

PDF

References


Buku

Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2018.

Genn, Hilary, dan S. Beinart. Paths to Justice: What People Do and Think about Going to Law. Oxford: Bloomsbury Academic, 1999.

Hadjon, Philipus M., et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.

Lipsky, Michael. Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services. New York: Russell Sage Foundation, 1980. https://www.jstor.org/stable/10.7758/9781610447713

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Pleasence, Pascoe, Nigel J. Balmer, dan Rebecca L. Sandefur. Paths to Justice: A Past, Present and Future Roadmap. London: Nuffield Foundation, 2013.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Braun, Virginia, dan Victoria Clarke. 'Using Thematic Analysis in Psychology.' Qualitative Research in Psychology 3, no. 2 (2006): 77–101. https://doi.org/10.1191/1478088706qp063oa

Cappelletti, Mauro, dan Bryant Garth. 'Access to Justice: The Newest Wave in the Worldwide Movement to Make Rights Effective.' Buffalo Law Review 27, no. 2 (1978): 181–292. https://digitalcommons.law.buffalo.edu/buffalolawreview/vol27/iss2/1

Dijkstra, Geske, Anicet Munyehirwe, dan Katharina ter Horst. 'Lessons from Supporting Access to Justice in Rwanda.' Journal of Contemporary African Studies 43, no. 2 (2025): 250–275. https://doi.org/10.1080/02589001.2025.2534934

Guest, Greg, Arwen Bunce, dan Laura Johnson. 'How Many Interviews Are Enough? An Experiment with Data Saturation and Variability.' Field Methods 18, no. 1 (2006): 59–82. https://doi.org/10.1177/1525822X05279903

Hupe, Peter. 'The Thesis of Incongruent Implementation: Revisiting Pressman and Wildavsky.' Public Policy and Administration 26, no. 1 (2011): 63–80. https://doi.org/10.1177/0952076710367717

Laporan dan Dokumen Resmi

Badan Pusat Statistik. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor 2020–2023. Jakarta: BPS, 2020–2023.

Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 88/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terhadap UUD 1945. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2013.

UNDP dan UNODC. Global Study on Legal Aid: Country Profiles. Vienna: UNODC, 2016.

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v15i2.2599

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Penerbit :
Badan Pembinaan Hukum Nasional

Kementerian Hukum Republik Indonesia

Email : humas@bphn.go.id
Website : www.bphn.go.id
Jalan Mayjen Sutoyo No. 10, Cililitan
Jakarta Timur 13640
Provinsi Daerah Khusus Jakarta

© Copyright 2026 Jurnal Rechtsvinding. All Rights Reserved.
This is an open-access article distributed under the terms of the Common Attribution-ShareAlike 4.0 International .