PUTUSAN BERSALAH TANPA PIDANA: PROBLEMATIKA ADMINISTRASI HUKUM TERHADAP PEMAAFAN HAKIM DALAM KUHP 2023

Patrick Corputty

Abstract


Pemaafan hakim dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan meskipun terdakwa terbukti bersalah. Konsep ini menunjukkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih proporsional dan berorientasi pada keadilan substantif. Namun demikian, putusan “bersalah tetapi tidak dipidana” menimbulkan persoalan baru dalam administrasi hukum pidana Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis problematika administrasi hukum terhadap putusan pemaafan hakim serta merumuskan arah reformulasi administrasi hukum yang diperlukan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem administrasi hukum pidana Indonesia belum memiliki klasifikasi administratif yang jelas terhadap putusan pemaafan hakim, sehingga menimbulkan persoalan terkait pencatatan status hukum, catatan kriminal, residivisme, statistik pemidanaan, dan sinkronisasi data antar lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi administrasi hukum melalui pembentukan kategori administratif khusus, penyesuaian sistem informasi perkara pidana, dan harmonisasi tata kelola data hukum pidana.


Keywords


Pemaafan Hakim; Administrasi Hukum Pidana; Putusan Non-pemidanaan; KUHP 2023, Sistem Peradilan Pidana Digital.

Full Text:

PDF

References


Buku

Akub, M. Syukri, and Amir Ilyas. Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana.

Yogyakarta: Rangkang Education, 2013.

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Ed. rev.,cet. 3. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Cet. ke-2. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Arizal Anwar. Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam KUHP Nasional Konstruksi Norma dan Implikasi Bagi Sistem Pemidanaan. Bandung: Indonesia Emas Group, 2026.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka,

Handar Subhandi Bakhtiar, Ahmad Yusup, and Handina Sulastrina Bakhtiar. Hukum Pidana:

Asas, Teori, dan Pembaruan Berdasarkan KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana. Jakarta: Kencana, 2026.

Johnny Ibrahim. Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media, 2013.

M Sholehuddin. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Muladi and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Cet. 3. Bandung: Alumni, 2005.

Pujayanti, Luh Putu Vera Astri, Zonita Zirhani Rumalean, Rahmawati Rahmawati, Jalil B, Andri Koswara, and M. Afrizal. Buku Ajar Hukum Acara Pidana. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Robi Assadul Bahri. Dinamika Hukum Acara Pidana: Pembaruan, Tantangan, dan Praktik di Era Digital. Tasikmalaya: Mahalisan Legal Development, 2024.

Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2013.

Russel Butarbutar. Penelitian Hukum Suatu Metode, Keterhubungan Filsafat, Teori Hukum Dengan Analisis & Penulisannya. Jatinangor: Mega Press Nusantara, 2023.

Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat.

Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2007.

Tolib Effendi. Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Yogyakarta: MediaPressindo, 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v15i2.2585

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Penerbit :
Badan Pembinaan Hukum Nasional

Kementerian Hukum Republik Indonesia

Email : humas@bphn.go.id
Website : www.bphn.go.id
Jalan Mayjen Sutoyo No. 10, Cililitan
Jakarta Timur 13640
Provinsi Daerah Khusus Jakarta

© Copyright 2026 Jurnal Rechtsvinding. All Rights Reserved.
This is an open-access article distributed under the terms of the Common Attribution-ShareAlike 4.0 International .