UJI REFLEKSI ATAS HIERARKI KESADARAN HUKUM PEKERJA CROSS-BORDER DIGITAL FREELANCE TERHADAP JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI ERA GIG ECONOMY BERBASIS TEORI SOERJONO SOEKANTO
Abstract
Gig Economy merupakan sistem pasar tenaga kerja dengan prevalensi kontrak jangka pendek dan kerja lepas yang dimediasi oleh platform digital. Tercermin dari munculnya Pekerja Cross-Border Digital Freelance yang beroperasi melalui platform global secara lintas negara dibawah kendali algoritma. Di Indonesia, status mereka berada pada grey area hukum ketenagakerjaan yang membuatnya terekslusi dari jaminan sosial negara sehingga pelindungan bersifat individual dan volunteer yang bergantung sepenuhnya pada kesadaran hukum masing-masing pekerja. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan mengkaji urgensi dan mengukur tingkat kesadaran hukum pekerja terkait jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) menggunakan indikator kesadaran hukum Soerjono Soekanto, kemudian merumuskan solusi pelindungan dan strategi penguatan kepastian hukum mereka dalam sistem jaminan sosial Indonesia. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris, data primer diambil dari 32 responden dan dianalisis secara deskriptif kuantitatif, sementara data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundangan, komparatif, konseptual, dan sosiologis. Temuan pertama penelitian ini adalah tingginya urgensi Jamsostek sebagai instrumen pengalihan risiko, mitigasi bahaya kerja, dan sebagai jaring pengaman fluktuasi pendapatan. Namun, kesaradaran hukum pekerja terhadapnya masih sangat rendah (indikator pengetahuan 83%, pemahaman 31%, sikap 22%, dan perilaku 12,5%) yang diakibatkan oleh faktor internal berupa optimism bias dan eksternal berupa low bergaining position. Temuan kedua adalah solusi pelindungan dan kepastian hukum berupa pengoptimalisasian skema peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan penerapan prinsip Presumption of Employment (Praduga Hubungan Kerja).
Keywords
Cross-Border Digital Freelance; Gig Economy; Kesadaran Hukum; Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v15i1.2513
Refbacks
- There are currently no refbacks.


