MEMBANGUN FONDASI PARTISIPASI PUBLIK BERMAKNA: PENGUATAN PEMBINAAN KESADARAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ainun Fajri Fajri Yani

Abstract


Pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis mensyaratkan adanya partisipasi publik yang bermakna. Namun dalam praktiknya, keterlibatan masyarakat sering kali masih bersifat prosedural dan belum memberikan pengaruh substantif terhadap perumusan norma. Artikel ini menganalisis pembinaan kesadaran hukum sebagai fondasi untuk memperkuat kualitas partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur akademik mutakhir mengenai rule of law, legal awareness, dan civic participation. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan pembinaan kesadaran hukum perlu diarahkan melampaui pendekatan penyuluhan normatif menuju peningkatan literasi hukum dan pemahaman proses legislasi. Penguatan kanal partisipasi yang terstruktur juga menjadi elemen penting agar aspirasi masyarakat terdokumentasi dan dapat dipertimbangkan secara sistematis oleh pembentuk peraturan. Pendekatan ini bertujuan menyediakan pemahaman dan saluran yang jelas bagi pihak yang ingin berpartisipasi secara lebih bermakna.


Keywords


pembinaan kesadaran hukum; partisipasi publik; pembentukan peraturan perundang-undangan; Rule of Law

Full Text:

PDF

References


Buku

Dicey, A.V. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan, 1959.

Friedman, Lawrence M. American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton, 2019.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Fung, Archon. Putting the Public Back into Governance: The Challenges of Citizen Participation and Its Future. London: Routledge, 2021.

Habermas, Jürgen. Between Facts and Norms. Cambridge: MIT Press, 1996.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.

Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1982.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2001.

Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Chambers, Simone. “Deliberative Democracy Theory.” Annual Review of Political Science 24 (2021): 415-433.

Dixon, Rosalind, dan David Landau. “Abusive Constitutionalism and Democratic Backsliding.” University of Chicago Law Review 87, no. 1 (2020): 283-300.

Ginsburg, Tom, dan Aziz Z. Huq. “How to Save a Constitutional Democracy.” Annual Review of Law and Social Science 17 (2021): 1-22.

Hermanto, Bagus. “Dinamika Partisipasi Publik dalam Mewujudkan Legislasi yang Partisipatoris.” Jurnal Yudisial 16, no. 2 (2023): 230-232.

Nursetiawan, Eko, dan Riris Ardhanariswari. “Meaningful Participation in Legislative Drafting as a Manifestation of a Democratic Rule of Law.” Jambe Law Journal 5, no. 2 (2023): 145-147.

Sandefur, Rebecca L. “Access to What?” Daedalus 148, no. 1 (2019): 49-55.

Saunders, Cheryl. “Legislative Process and Public Participation.” Statute Law Review 33, no. 3 (2012): 180-183.

Tamanaha, Brian Z. “The Rule of Law and Legal Literacy in Contemporary Democracies.” Law & Social Inquiry 46, no. 4 (2021): 987-1005.

Warren, Mark E. “A Problem-Based Approach to Democratic Theory.” American Political Science Review 115, no. 3 (2021): 989-1005.

Laporan/Publikasi Internasional

OECD. Digital Government Index 2023: Results and Key Findings. Paris: OECD Publishing, 2023.

OECD. Equal Access to Justice for Inclusive Growth: Putting People at the Centre. Paris: OECD Publishing, 2020.

OECD. Innovative Citizen Participation and New Democratic Institutions: Catching the Deliberative Wave. Paris: OECD Publishing, 2020.

OECD. OECD Regulatory Policy Outlook 2021. Paris: OECD Publishing, 2021.

UNDP. Human Development Report 2021/22: Uncertain Times, Unsettled Lives. New York: United Nations Development Programme, 2022.

World Justice Project. Rule of Law Index 2023.

Washington, DC: World Justice Project, 2023.

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang

Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v15i1.2511

Refbacks

  • There are currently no refbacks.