PROSPEK PRINSIP FIKTIF POSITIF DALAM MENUNJANG KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA

Enrico Simanjuntak

Abstract


Prinsip fiktif positif merupakan suatu sarana hukum yang dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha. Tulisan ini akan mendiskusikan lebih lanjut apa sebenarnya prinsip fiktif positif ditinjau dari sudut hukum administrasi, bagaimana peluang dan tantangannya dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia disamping dalam kerangka perwujudan good governance di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang bertumpu kepada penelusuran bahan pustaka atau data sekunder. Dari pengalaman negara-negara lain, penerapan prinsip fiktif positif mampu meminimalisir maladministrasi pelayanan administrasi pemerintahan dan meringkas prosedur hukum yang harus ditempuh dalam pengurusan perizinan untuk memulai dan menjalankan usaha. Dalam konteks Indonesia, konsolidasi hukum dibutuhkan untuk menyesuaikan prinsip fiktif positif dengan berbagai struktur hukum perizinan yang ada, pemaknaan terhadap prinsip fiktif positif harus mampu lebih memperjelas ruang lingkup dan defenisi operasional-normatifnya untuk menghindari bias pemahaman dengan berbagai tindakan hukum administrasi lain yang dapat merugikan warga masyarakat.


Keywords


Perizinan; Kemudahan Berusaha; Fiktif Positif

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.250

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia

Email : jurnalrechtsvinding@gmail.com
Jalan Mayjen Sutoyo No. 10, Cililitan
Jakarta Timur 13640
Provinsi Daerah Khusus Jakarta

© Copyright 2026 Jurnal Rechtsvinding. All Rights Reserved.
This is an open-access article distributed under the terms of the Common Attribution-ShareAlike 4.0 International .