KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA DALAM MEKANISME PENGADUAN KONSUMEN SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN SENGKETA EKONOMI MELALUI EVALUASI DESAIN KEWAJIBAN ADMINISTRATIF

M. Daffa Fahada Lubis

Abstract


Pengaduan konsumen merupakan mekanisme pra-sengketa yang secara normatif dirancang untuk mencegah eskalasi konflik ekonomi antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam hukum positif Indonesia, kewajiban administratif pengaduan konsumen telah diatur baik dalam rezim perlindungan konsumen umum maupun sektor jasa keuangan di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Namun demikian, desain pengaturan tersebut masih didominasi pendekatan prosedural yang menempatkan pengaduan konsumen sebagai bentuk kepatuhan administratif formal, sehingga belum secara optimal membentuk kesadaran hukum pelaku usaha dalam merespons perilaku konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban administratif pengaduan konsumen sebagai instrumen pembinaan kesadaran hukum pelaku usaha dalam rangka pencegahan sengketa ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sistematis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dominasi desain administratif-formal menyebabkan mekanisme pengaduan konsumen kehilangan fungsi preventifnya sebagai sarana koreksi dini hubungan hukum, serta berpotensi mendorong eskalasi sengketa ekonomi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reorientasi desain kewajiban administratif pengaduan konsumen agar berfungsi tidak hanya sebagai pemenuhan prosedur, tetapi juga sebagai sarana pembinaan kesadaran hukum dan early dispute containment dalam hubungan ekonomi.

Keywords


kesadaran hukum; kewajiban administratif; pengaduan konsumen; sengketa ekonomi.

Full Text:

PDF

References


Buku :

Arief, B. N. (2008). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Kencana.

Arief, B. N. (2010). Reformasi sistem peradilan (Sistem penegakan hukum di Indonesia). Penerbit Universitas Diponegoro.

Ayres, I., & Braithwaite, J. (2013). Responsive regulation: Transcending the deregulation debate. Oxford University Press.

Baldwin, R., Cave, M., & Lodge, M. (2023). Understanding regulation: Theory, strategy, and practice (3rd ed.). Oxford University Press.

Cooter, R., & Ulen, T. (2016). Law and economics (6th ed.). Pearson.

Ford, C. (2017). Innovation and the state: Finance, regulation, and justice. Cambridge University Press.

Friedman, L. M. (2016). Impact: How law affects behavior. Harvard University Press.

Hadjon, P. M. (2015). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Harahap, M. Y. (2016). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.

Horn, N. (1994). Legal remedies in business disputes. Kluwer Law International.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum perlindungan konsumen. RajaGrafindo Persada.

North, D. C. (2010). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press.

Parker, C., & Nielsen, V. L. (2011). Explaining compliance: Business responses to regulation. Edward Elgar Publishing.

Posner, R. A. (2014). Economic analysis of law. Aspen Publishers.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Ridwan HR. (2018). Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada.

Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Rajawali.

Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Azizah, S. N., Simanjuntak, M., & Muflikhati, I. (2022). Consumer complaint behaviour in Indonesia. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 15(1), 90–101. https://doi.org/10.24156/jikk.2022.15.1.90

Black, J. (2008). Constructing and contesting legitimacy and accountability in polycentric regulatory regimes. Regulation & Governance, 2(2), 137–164. https://doi.org/10.1111/j.1748-5991.2008.00034.x

Bovens, M. (2010). Two concepts of accountability: Accountability as a virtue and as a mechanism. West European Politics, 33(5), 946–967. https://doi.org/10.1080/01402382.2010.486119

Fibrianti, N., et al. (2023). Legal culture and legal consciousness of consumers. Journal of Indonesian Legal Studies, 8(2), 1267–1310. https://doi.org/10.15294/jils.v8i2.69336

Helberger, N., et al. (2021). Digital consumers and the law. Journal of Consumer Policy, 44, 1–29. https://doi.org/10.1007/s10603-021-09487-8

Luguri, J., & Strahilevitz, L. J. (2021). Shining a light on dark patterns. Journal of Legal Analysis, 13(1), 43–109. ttps://doi.org/10.1093/jla/laaa006

Micklitz, H.-W. (2012). The politics of justice in European private law. European Law Journal, 18(5), 588–608. https://doi.org/10.1111/j.1468-0386.2012.00605.x

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v15i1.2497

Refbacks

  • There are currently no refbacks.