MEMBANGUN KESADARAN DAN KEPATUHAN HUKUM MELALUI PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TRANSPARAN DAN PARTISIPATIF

Viona Wijaya

Abstract


Pembangunan kesadaran dan kepatuhan hukum selama ini lebih banyak dilakukan setelah Peraturan Perundang-undangan (PUU) ditetapkan melalui sosialisasi dan penyuluhan. Padahal, kesadaran dan kepatuhan hukum dapat mulai dibentuk sejak tahap pembentukan PUU melalui proses yang transparan, partisipatif, dan memenuhi prinsip keadilan prosedural. Tulisan ini membahas pentingnya memandang kepatuhan hukum sebagai suatu proses yang dibangun melalui interaksi bermakna antara pembentuk PUU dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosio-legall dengan pendekatan kualitatif untuk menelaah hukum dalam kenyataan (law in action). Analisis dilakukan terhadap norma dan praktik dalam pembentukan PUU, termasuk pengaturan partisipasi masyarakat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembentukan PUU dapat menjadi ruang strategis untuk membangun kepercayaan, legitimasi, dan penerimaan masyarakat melalui pemetaan postur motivasi pemangku kepentingan, penerapan keadilan prosedural, serta penyediaan informasi yang transparan. Partisipasi publik yang bermakna memungkinkan dialog yang konstruktif dan mendorong terbentuknya kesadaran hukum yang lebih kuat. Hal ini dapat diperkuat dengan pengelolaan sistem elektronik secara profesional dan serius sebagai bagian integral proses pembentukan PUU. Dengan demikian, beban pembangunan kesadaran hukum tidak menumpuk pada tahap pelaksanaan PUU karena telah dilakukan secara berkelanjutan sejak tahap pembentukan PUU.


Keywords


kepatuhan hukum, pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, partisipasi publik

Full Text:

PDF

References


Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2023 (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2023).

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Simposium Hubungan Timbal-Balik Antara Hukum dan Kenyataan-Kenyataan Masyarakat (Jakarta: Penerbit Binacipta, 1976).

Braithwaite, Valerie, Closing the Gap Between Regulation and the Community, dalam Peter Drahos (Ed.), Regulatory Theory Foundations and Applications (Canberra: ANU Press, 2017).

Fuadi, Munir, Sosiologi Hukum Kontemporer-Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat (Bandung; Citra Aditya Bakti, 2007).

Murphy, Kristina, Procedural Justice and Its Role in Promoting Voluntary Compliance, dalam Peter Drahos (Ed.), Regulatory Theory Foundations and Applications (Canberra: ANU Press, 2017),

Soekanto, Soerjono, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Jakarta: CV Rajawali,1982).

Tyler, Tom R., Why People Obey the Law (New Jersey:Princeton University Press, 2006).

Arnstein, Sherry R, "A Ladder of Citizen Participation", Journal of American Institute for Planners Vol. 35 No. 4, (1969).

Benuf, Korneliu dan Muhammad Azhar, “Metodologi Hukum sebagai Instrumen Mengurai Pemasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan Volume 7 No.1 (2020).

Braithwaite, Valerie, Defiance and Motivational Postres, (Australian national University, 2012).

-----, Motivations, Attitudes, Perceptions, and Skills: Pathways to Safe Work, (Regulatory Institution Network Australian National University, 2011)

Friedman, Lawrence, The Concept of Legal Culture: A Reply dalam buku David Nelken (ed), Comparing Legal Cultures (London:Routledge, 1997).

Hakim, Muhammad Helmy, “Pergeseran Orientasi Penelitian Hukum dari Doktrinal ke Sosio-Legal”, SYARIAH Jurnal Hukum dan Pemikiran Volume 16 No.2 (2016).

Merry, Sally Engle, “What is Legal Culture? An Anthropological Perspective”, Journal of Comparative Law Vol. 4 No. 2 (2010).

Putra, Antoni, “Pengabaian Prinsip Partisipasi Masyarakat Dalam Undang-Undang Cipta Kerja”, Jurnal Yudisial Vol.17 Nomor 1 (2014).

Bilal Dewansyah, “Ketertutupan Pembentukan Undang-Undang By Design”, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/a/ketertutupan-pembentukan-undang-undang-iby-designi--lt67ff3143703cb/?page=3 (diakses tanggal 10 Februari 2026).

Darul Amri, Yuli Saputra, Fajar Sodiq, Furqon Ulya HImawan, Roni Fauzan, dan Kamal, “DPR Sahkan Revisi UU TNI, Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Berbagai Kota – ‘Demokrasi telah Dibunuh di DPR’”, BBC News Indonesia, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0mwy89rggko (diakses 10 Februari 2026).

Fika Nurul Ulya dan Ardito Ramadhan, “Draf RUU TNI Sulit diakses DPR Diminta Tak Salahkan Publik Soal Salah Tafsir”, Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/09470681/draf-ruu-tni-sulit-diakses-dpr-diminta-tak-salahkan-publik-soal-salah-tafsir?page=all., (diakses 14 Februari 2026).

Rahmi Nurfajriani, “Dituding Sembunyikan RUU KUHAP, DPR Klarifikasi: Ada Upaya Penyerangan”, PIkiran Rakyat, https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019503514/dituding-sembunyikan-ruu-kuhap-dpr-klarifikasi-ada-upaya-penyerangan, (diakses 14 Februari 2026).

Ombudsman Republik Indonesia, “Ombudsman: Ada POtensi Maladministrasi jika Pembahasan RKUHP Tidak terbuka”, Ombudsman Repulik Indonesia, https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ada-potensi-maladministrasi-jika-pembahasan-rkuhp-tak-terbuka (diakses tanggal 10 Februari 2026).

Tsarina Maharani, Diamanty Meiliana, “Hampir sebulan Disahkan, UU Cipta Kerja Belum Juga Bisa Diakses Publik”, https://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/10171791/hampir-sebulan-disahkan-uu-cipta-kerja-belum-juga-bisa-diakses-publik?page=all., (diakses tanggal 10 Februari 2026).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, “Meaningful Manipulation RUU KUHAP: Rancangan Kitab Undang-Undang Harapan Palsu”, YLBHI, https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/meaningful-manipulation-ruu-kuhap-rancangan-kitab-undang-undang-harapan-palsu/ (diakses tanggal 10 Februari 2026).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v15i1.2495

Refbacks

  • There are currently no refbacks.