PERAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM SEKTOR JASA KEUANGAN GUNA MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL

Abdul Aziz Billah Djangaritu

Abstract


Sebagai suatu tindak lanjut dalam rangka menciptakan suatu sistem penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau, maka OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan. Namun perlu diketahui lebih lanjut sejauh mana peran LAPS dalam sektor jasa keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah normatif dan juga empiris dengan mengelolah data yang terkumpul dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dan lapangan (data primer/data dasar). Keberadaan LAPS diharapkan sebagai penunjang tugas OJK seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yakni untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Peran LAPS dalam membantu pembangunan ekonomi nasional sangatlah penting, sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI tahun 1945 bahwa beban penyelenggaran pembangunan nasional bukan hanya berada di pundak pemerintah, melainkan juga ada pada masyarakat. Dengan penelitian ini diharapkan agar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam bidang jasa keuangan mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah dengan diberikan aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan aturan-aturan sebelumnya.


Keywords


lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS); Otoritas Jasa Keuangan (OJK); pembangunan ekonomi nasional.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.233

Refbacks

  • There are currently no refbacks.