KESIAPAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA UNTUK MENDORONG PERKEMBANGAN EKONOMI BIRU DI INDONESIA

Teddy Anggoro

Abstract


Perkembangan ekonomi biru (blue economy) di Indonesia memerlukan dukungan dari hukum persaingan usaha. Hal ini penting karena blue economy melahirkan potensi industri baru yang berbeda dengan karakteristik industri lainnya. Terkait hal tersebut, dilakukan analisis terhadap (i) bagaimana hukum persaingan usaha di Indonesia menyambut perkembangan blue economy? dan (ii) bagaimana regulasi dan kebijakan hukum persaingan usaha yang dibutuhkan untuk mendorong perkembangan blue economy di Indonesia?. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan data sekunder, penelitian ini menemukan bahwa hukum persaingan usaha di Indonesia pada dasarnya selaras dengan prinsip-prinsip blue economy. Namun, respons Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang lambat terhadap industri-industri baru justru menghambat perkembangannya. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa diperlukan perluasan kewenangan KPPU agar dapat lebih proaktif dalam mengawasi industri-industri baru, termasuk dalam sektor blue economy, sehingga persaingan yang sehat dapat terwujud dan inovasi dapat tumbuh.

Keywords


ekonomi biru, hukum persaingan usaha berkelanjutan, otoritas persaingan usaha



DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v14i3.2300

Refbacks

  • There are currently no refbacks.