PERGESERAN PARADIGMA HUKUM INVESTASI PERTAMBANGAN

Henry Donald Lbn. Toruan

Abstract


Peratuan mengenai pertambangan di Indonesia, dikenal suatu bentuk kerjasama yang juga sudah diterima di kalangan pertambangan internasional yaitu dengan model kontrak karya, dimana Pemerintah Indonesia sebagai Principal, sedangkan perusahaan menjadi kontraktor. Namun seriring waktu terlihat bagaimana luasnya kewenangan perusahaan pertambangan. Sehingga Model kerjasama atas dasar kontrak karya dalam investasi pertambangan, dipandang sebagai biang keladi ketidak berdaulatan Negara atas tambang. Karena pemerintah diposisikan sebagai badan hukum privat, yang mempunyai kedudukan yang sejajar dengan badan hukum privat perusahaan pertambangan. Oleh karena itu pemerintah Indonesia melakukan perubahan regulasi di bidang penanaman modal dan pertambangan. Kemudian, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyikapi penyesuaian kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Lalu, apakah pergeseran pradigma hukum investasi pertambangan tersebut akan memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum? Untuk menjawab pertanyaan ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif. Didapatkan jawaban bahwa pergeseran pradigma hukum investasi pertambangan di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi IUPK, menjadikan Negara berkuasa atas mineral dan tambang. Pergeseran pradigma ini diharapkan akan dapat memberikan nilai tambah (value added) yang diciptakan oleh sektor-sektor produktif seperti pertambangan bagi peningkatan pendapatan pada perekonomian nasional. Sehingga akan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada masyarakat, yaitu kesejahteraan baik itu pendidikan, lapangan pekerjaan dan sebagainya.

Mining regulation in Indonesia recognize a work contract model which is also known in international level as a common model of agreement, where Government of Indonesia as principal while foreign company as contractor. As time passed, it can be seen that mining company had huge authority over a mining. Work Contract often been pointed as a caused of the dissoverignty of a county over mining. It is because government has been positioned as private legal entity as in the same level as private mining company. Thus government of Indonesia makes changes in investment and mining regulation. In order to adjust with this changing (of Work Contract to Special Minning Permit) what the Government must do? And how is the paradigm shift of investment law in mining in Indonesia gives benefit and legal certainty? To get answers to these questions, this research is conducted with normative approach. The research’s findings are that paradigm shifts in Indonesia’s Mining investment law make Government of Indonesia has absolute power over mining. Hence this shift can give value added created by the productive sectors for the increasing revenue of national economic. And in the end, it will give huge benefits to Indonesian people, that is welfare in education, jobs, etc.


Keywords


mining investment law, contract of work, people’s welfare

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i2.23

Refbacks

  • There are currently no refbacks.