STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH MELALUI PENGUATAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA

KELIK PRAMUDYA

Abstract


Saat ini kegiatan ekonomi syariah berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan tersebut diikuti juga dengan bermunculannya sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sehingga fungsi Pengadilan Agama perlu diperkuat. Penelitian ini membahas permasalahan bagaimana metode penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia, bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama dan bagaimana strategi penguatan fungsi Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah juga didukung dengan regulasi yang mengarah pada proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, namun selain dukungan regulasi juga diperlukan strategi untuk meningkatkan kualitas kelembagaan Pengadilan Agama. Oleh sebab itu penulis menyarankan perlu dilakukan sosialisasi fungsi dan mengubah stigma tentang Pengadilan Agama.


Keywords


ekonomi syariah; sengketa; Pengadilan Agama

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.216

Refbacks

  • There are currently no refbacks.