PERLINDUNGAN HAK PRIVASI DALAM PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE DI INDONESIA

Sekaring Ayumeida Kusnadi, Dina Wanda Setiawan Putri

Abstract


Perkembangan teknologi digital, khususnya teknologi deepfake, menghadirkan tantangan serius terhadap perlindungan hak privasi di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan manipulasi citra dan suara seseorang secara realistis sehingga berpotensi digunakan untuk kejahatan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi. Namun, dalam hukum positif Indonesia, belum terdapat aturan khusus yang secara tegas mengatur mengenai penyalahgunaan teknologi deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat perlindungan hak privasi di Indonesia dan menelaah bagaimana perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi deepfake. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak privasi merupakan hak konstitusional dan hak asasi manusia yang diakui dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Bahkan hak privasi merupakan salah Hak Asasi Manusia bersifat universal yang diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan ICCPR. Saat ini, perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan deepfake masih bersifat terbatas dan bersandar pada interpretasi UU ITE dan KUHP. Oleh karena itu, perlu pembentukan norma hukum baru yang secara eksplisit mengatur penyalahgunaan teknologi deepfake guna memberikan perlindungan maksimal terhadap hak privasi warga negara.

Keywords


hak privasi; deepfake; perlindungan

Full Text:

PDF PDF

References


Buku :

Chawki, Mohamed., Cybercrime Unveiled : Technologies for Analysing Legal Complexity, Switzerland: Springer, 2025.

Churniawan, Erifendi., Fakhry Amin, dkk, Pancasila dalam Pendidikan Tinggi: Pilar Kebangsaan di Era Digital dan Kecerdasan Buatan, Banten: PT. Sada Kurnia Pustaka, 2024.

Dananjaya, Putu Bagus., Khairina, dkk, Dasar-Dasar Hukum : Pedoman Hukum Di Indonesia, (Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Hasbi dan Rokhanah, Hukum Materiil Syariah, Banten: La Tansa Mahshiro Publisher, 2019.

Huda, Uu Nurul., dan Tatang Astaruddin, dkk, Data Pribadi, Hak Warga, dan Negara Hukum : Menjaga Privasi di Tengah Ancaman Digital, Bandung: Widina Media Utama, 2024.

Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah, Bahaya Deepfake AI dan Bagaimana Dampak Negatif di Berbagai Negara, Jakarta: Tempo Publishing, 2024.

Kaharuddin & Zul Amirul Haq, Kecerdasan Buatan : Aspek Perlindungan Hukum Di Era Digitalisasi, Jakarta: Kencana, 2024.

Lester, L. and D. Pannick (eds.). Human Rights Law and Practice, London: Butterworth, 2004

Mauliansyah, Fiandy., Disinformasi Dan Manipulasi Di Media Digital, Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia , 2024.

Mudita, Metta., Kecerdasan Buatan Dalam Pemasaran Digital, Yogyakarta: DIVA Press, 2024.

Noviyanti, Teknologi Deep Learning: Eksplorasi Kemampuan Metode Generative Adversarial Networks (GANS), Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2023.

Schoeman, Ferdinand D., (ed.), Philosophical Dimensions of Privacy: An Antology, Cambridge: Cambridge University Press, 1984.

Sirait, Timbo Mangaranap., Cyber Law dalam Teori dan Perkembangannya, Yogyakarta: Deepublish Digital, 2024.

Siswanto, Riky A., Desain Grafis Sosial : Narasi, Estetika Dan Tanggung Jawab, Daerah Istimewa Yogyakarta: PT. Kanisius, 2023.

Staples, William G. (ed.), Encyclopedia of Privacy, Westport: GreenwoodPress, 2007.

Triansyah, Fadli Agus., dkk., Transformasi Digital Manajemen Sumber Daya Manusia, Bekasi: PT. Kimshafi Alung Cipta , 2023.

Varma, Anton D., Kecerdasan Buatan (AI) dan Hukum di Masa Depan : Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Deepublish Digital, 2024.

Westin, Alan F. Privacy and Freedom. New York: Atheneum, 1967.

Wuryanta, AG Eka Wenats., Agustrijanto, dkk. Transformasi Komunikasi Digital Menuju Indonesia Berkelanjutan: Artificial, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2025.

Jurnal :

Hadi, Fikri., “Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review 1, no. 2 (2022): 170-188, https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2.79.

Hibatulloh, “Upaya Penegakan Hukum Terhadap AI (Artificial Intelligence) Sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi” . Taruna Law: Journal of Law and Syariah 3, no. 01, (2025): 87-98, https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i01.300.

Hutchinson, Terry., ”The Doctrinal Method: Incorporating Interdisciplinary Methods in Reforming the Law”, Erasmus Law Review 8, no. 3 (2015): 132. https://doi.org/10.5553/ELR.000055.

Khusna, Itsna Hidayatul., M.A, Sri Pangestuti, "Deepfake, Tantangan Baru Untuk Netizen", Promedia 5, no. 2 (2019): 1-24. https://doi.org/10.52447/promedia.v5i2.2300.

Kusnadi, Sekaring Ayumeida, “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi”, Jurnal Al-Wasath 2 no.1 (2021): 19-32, https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127.

Latifatunnisa, Raihani., dan Made Wira Yudha, "Urgensi Pembaruan Regulasi Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence dan Deepfake Di Indonesia: Perspektif Perlindungan Hak Privasi", Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 11, no. 1 (2025): 21-30, https://doi.org/10.3783/causa.v11i1.11617.

Noerman, Chiquita Thefirstly., dan Aji Lukman Ibrahim, “Kriminalisasi Deepfake di Indonesia Sebagai Bentuk Pelindungan Negara”, Jurnal USM Law Review 7, no. 2, (2024): 603-621. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8995.

Prosser, William L., “Privacy: a Legal Analysis”, California Law Review 48, (1960).

Rahmad, Noor. “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3, no. 2 (2019): 103-117, https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i2.2419.

Rahman, A. U. N. F., Syariffudin, S., & Bari, F. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyalahgunaan Teknik Deepfake”, Jurnal Perspektif Administrasi Publik dan Hukum 2 no. 1, (2025): 247-255. https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i1.202.

Samudra, A. H., “Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi Di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE”, Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 1 (2020): 91-105, https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2484.

Satheesh, Akhil., "Deepfakes and the Copyright Connection: Analysing the Adequacy of the Present Machinery", University of Richmond Journal of Law and Technology (2022). https://jolt.richmond.edu/2022/01/25/deepfakes-and-the-copyright-connection-analysing-the-adequacy-of-the-present-machinery/. (diakses pada 07 Mei 2025).

Winata, M.R. & Sinaga, E.M.C., ”Transparansi Hak Guna Usaha Mendukung Redistribusi Lahan Berdasarkan Hak Konstitusional Mendapatkan Informasi”. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 3 (2019): 421-441, http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.341.

Website :

Ayu, Nurfaizah., “Waspadai Politik Identitas Lewat Manipulasi Opini Jelang Pemilu 2024 ”, 2023, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/03/02/waspadai-politik-identitas-menjelang-pemilu-2024, (diakses 1 Mei 2025).

CNBC Indonesia “Video Pidato Mandarin Jokowi Telan Korban, Kominfo Bongkar”, 2023, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231208094512-37-495581/video-pidato-mandarin-jokowi-telan-korban-kominfo-bongkar. (Diakses pada 6 Mei 2025).

European Parliament, “Artificial Intelligence Act”, 2024, https://www.europarl.europa.eu/doceo/document/TA-9-2024-0138_EN.pdf. (diakses pada 07 Mei 2025).

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, “[DISINFORMASI] Video “Pidato Presiden Jokowi Diduga Menggunakan Bahasa Mandarin”, https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/disinformasi-video-pidato-presiden-jokowi-diduga-menggunakan-bahasa-mandarin. (Diakses pada 02 Mei 2025).

Payne, Laura., “Deepfake: History & Facts”, Britannica, https://www.britannica.com/technology/deepfake, (diakses pada 07 Mei 2025).

Putra, M. Irfan Dwi., “Regulasi AI di Indonesia Belum Cukup, Perlu Aturan yang Lebih Spesifik”, The Converstation, 2024, https://theconversation.com/regulasi-ai-di-indonesia-belum-cukup-perlu-aturan-yang-lebih-spesifik-219827 (diakses pada 07 Mei 2025).

University College London, “‘Deepfakes’ Ranked As Most Serious AI Crime Threat”, https://www.ucl.ac.uk/news/2020/aug/deepfakes-ranked-most-serious-ai-crime-threat, (diakses pada 07 Mei 2025).

Viva News, “Jokowi Cerita Awal Diserang Isu Antek China”, 2018, https://www.viva.co.id/berita/politik/1102262-jokowi-cerita-awal-diserang-isu-antek-china. (Diakses pada 6 Mei 2025).

Sumber Lainnya :

Marcinek, Krystyna., et.al., “Risk-Based AI Regulation : A Primer on the Artificial Intelligence Act of the European Union”, Riset dalam RAND.org, 20 November 2024, https://www.rand.org/pubs/research_reports/RRA3243-3.html. (diakses pada 07 Mei 2025).

Wardhana, D. “Fair Trial Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia”, Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia, 2016.

Peraturan Perundang-Undangan :

United Nations, Universal Declaration of Human Rights 1948.

United Nations, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.

Majelis Eropa, The Budapest Convention on Cybercrime.

Uni Eropa, European Union AI Act.

Texas, Amerika Serikat,Texas Election Code.

Virginia, Amerika Serikat, Virginia Code Title 18.2 - Crimes and Offenses Generally.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v14i2.2135

Refbacks

  • There are currently no refbacks.