HARMONISASI DAN KEPASTIAN HUKUM REGULASI SEBAGAI UPAYA EFEKTIVITAS HILIRISASI MINERAL DI INDONESIA

Hofifah - -, Barden Alfinurin Aufa Hikam

Abstract


Indonesia memiliki cadangan mineral yang melimpah, tetapi pemanfaatannya belum optimal karena sebagian besar bahan mentah diekspor tanpa pengolahan lebih lanjut. Sebagai upaya penyelesaian atas permasalahan tersebut, harmonisasi regulasi dan kepastian hukum menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan praktik hilirisasi. Penelitian ini secara komprehensif mengkaji disharmoni dan ketidakpastian hukum dalam regulasi pembangun smelter, ekspor mineral serta kontroversi sengketa perdagangan internasional yang merupakan imbas kontradiktifnya kebijakan nasional dan internasional. Dengan metode yuridis normatif, serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa disharmonisasi regulasi menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak negatif pada investasi dan perkembangan industri hilir. Solusi yang diperlukan meliputi harmonisasi regulasi, insentif investasi, serta penegakan hukum yang konsisten. Dengan kepastian hukum dan sinergi regulasi, Indonesia dapat memaksimalkan potensi sumber daya mineral untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Keywords


hilirisasi mineral, disharmoni regulasi, kepastian hukum, perdagangan internasional.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Bahruddin, et al. Penerapan Hukum Lingkungan Pada Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, 2022.

Fadli, Moh. et al. Hukum Dan Kebijakan Lingkungan. Malang: UB Press, 2016.

Haryadi, Dwi. Pengantar Hukum Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, Lampung : UBB Press 2018.

Hadi, Dani Prianto , Implementasi Hukum Pertambangan Indonesia. Purbalingga : CV.Eureka Media Aksara, 2022.

Muhjad, M. Hadin. Hukum Lingkungan Sebuah Pengantar Untuk Konteks Indonesia. Yogyakarta: GENTA Publishing, 2015.

B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Apriliyanto, Fadli Eko. “Rekonstruksi Regulasi Pajak Pertambangan Yang Berbasis Nilai Keadilan,”2022.http://repository.unissula.ac.id/30912/%0Ahttp://repository.unissula.ac.id/30912/1/10301900164.pdf.

Azizah, Faiqah Nur. “Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Sebagai Tindak Pidana Korupsi.” Adalah 6, no. 4 (2022): 31–44. https://doi.org/10.15408/adalah.v6i4.26808.

Riqiey, Baharuddin and Pandu Satriawan Zainulla. “Problematika Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Tambang.” Sosialita 1, no. 1 (2022): 1–12.

Darongke, Friskilia Junisa Bastiana, et al. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Di Indonesia.” Lex Privatum 10, no. 3 (2022): 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41456.

Illahi, Armadani Rizki. “Hilirisasi Pertambangan Dan Dampaknya Terhadap Aspek Ekonomis Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Justitia 9, no. 3 (2022): 1436–44.

K, Ajeng Pramesthy H. “Dalam Penyedian Fasilitas Smelter Sebagai Upaya Mendukung Program Hilirisasi.” Journal Inicio Legis 5, no. 1 (2024): 65–75.

Kementerian Keuangan. “Percepatan Pemulihan Ekonomi.” Warta Fiskal, 2021, 1–78. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/warta-fiskal/file/edisi-1-2021.pdf.

Kementerian PPN/Bapenas. “Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiional (RPJMN) 2020-2024.” Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, 2019, 257.

Lisnawati. “Analisis Potensi Dampak Kebijakan Relaksasi Ekspor Mineral Mentah.” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI IX, no. 02 (2017): 13–16.

Ahda, Nadya. “Di Balik Kebijakan Relaksasi Ekspor Dan Hilirisasi Mineral Logam” VI, no. 10 (2021). www.puskajianggaran.dpr.go.id.

Nugroho, Ario Seno. “Pembatasan Sebagai Solusi Pelarangan Ekspor Bahan Baku Nikel: Studi Kasus Ekspor Bahan Baku Nikel Indonesia.” Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai 6, no. 1 (2022): 98–113. https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i1.1563.

Prasetya, Donny Ardian. “Kebijakan Pemerintah Indonesia Menghentikan Ekspor Bijih Nikel Ke Uni Eropa ( 2019 ).” Jurnal Socia Logica 3, no. 4 (2023): 1–23.

Riskiyono, Joko. “Public Participation in the Formation of Legislation to Achieve Prosperity.” Aspirasi 6, no. 2 (2015): 159–76.

Ruben, Giovanni et al. “Kajian Yuridis Kewajiban Perusahaan Pertambangan Mineral Logam Dalam Membangun Fasilitas Pengolahan Dan Pemurnian (SMELTER) Di Indonesia.” Lex Administratum IX, no. 1 (2021): 60–69.

Santoso, Rizal Budi et al “Pilihan Rasional Indonesia Dalam Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel.” Indonesian Perspective 8, no. 1 (2023): 154–79. https://doi.org/10.14710/ip.v8i1.56383.

Sihotang, Erikso, and I Nyoman Suandika. “Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel Yang Berakibat Gugatan Uni Eropa Di World Trade Organization.” Jurnal Raad Kertha VI, no. I (2023): 61–70.

Siombo, Marhaeni Ria. “Kajian Hukum Hilirisasi Dan Penghentian Ekspor Mineral Logam.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 7, no. 2 (2023): 1384–91. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i2.4915/http.

Suparji, Rafqi Mizi. “Penataan Regulasi Mineral Dan Batubara Untuk Kesejahteraan Rakyat.” Al-Azhar 4, no. 2 (2019): 50–58.

Surya, Ade. "Kontroversi Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga", Isu Sepekan Bidang Ekkuinbang, Komisi Vii, Mei Minggu Ke-2 (10 S.D. 16 Mei 2023).

Wahyuni, Feby. “Perlindungan Hukum Bagi Penanaman Modal Asing Di Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia.” Simbur Cahaya 30, no. 2 (2023): 301–16. https://doi.org/10.28946/sc.v30i2.2832.

Wau, Ferdinand Tharorogo et al. “Analisis Strategis Kebijakan Hilirisasi Mineral: Implikasi Ekonomi Dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Indonesia.” Journal Publicuho 7, no. 3 (2024): 1215–24. https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i3.481.

Prayuti, Yuyut. “Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen Di Era Digital: Analisis Hukum Terhadap Praktik E-Commerce Dan Perlindungan Data Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024): 903–13. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8482.903-913.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v14i1.2059

Refbacks

  • There are currently no refbacks.