EVALUASI DAN ANALISIS KEPATUHAN HUKUM DALAM PENJATUHAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA OLEH PENEGAK HUKUM
Abstract
Suatu norma hukum dirumuskan berdasarkan daya laku dan daya guna. Begitu pula ketentuan denda administratif persaingan usaha yang tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No. 5 Tahun 1999. Namun, dalam penerapannya ketentuan denda administratif ini menunjukkan pelemahan terhadap daya gunanya. Hal ini disebabkan oleh KPPU yang tidak mematuhi ketentuan batas minimal denda administratif dengan menjatuhkan denda di bawah ketentuan batas minimal. Maka dari itu, dilakukan penelitian terhadap (i) bagaimana kepatuhan KPPU terhadap ketentuan penjatuhan denda administratif dalam UU No. 5 Tahun 1999? (ii) dan bagaimana menciptakan norma penjatuhan denda administratif dalam Pasal 47 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 yang berdaya laku dan berdaya guna? Masalah tersebut dianalisis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan didukung data-data kepustakaan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan usaha tidak patuh pada Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No. 5 Tahun 1999 yang berakibat pada lemahnya daya guna ketentuan denda administratif persaingan usaha tersebut. Maka dari itu, diperlukan evaluasi yang mendalam sebagai salah satu proses pembentukan undang-undang, utamanya dengan dimensi efektivitas peraturan dengan memaksimalkan sumber data dari putusan KPPU, peraturan KPPU, masukan dari KPPU, serta hasil penelitian.
Keywords
administrative fines; enforceability and effectiveness; legislative evaluation; legal compliance; Indonesian Business Competition Supervisory Commission.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i3.1914
Refbacks
- There are currently no refbacks.