DINAMIKA HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Ahmad Jazuli

Abstract


Konferensi Lingkungan Hidup Sedunia I yang diselenggarakan di Stockholm, Swedia pada bulan Juni 1972, mendorong Pemerintah Indonesia untuk berkomitmen mengarahkan pembangunan untuk mencapai peningkatan kesejahteraan berkelanjutan dan mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari sesuai sasaran dan arah pembangunan Lingkungan Hidup yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, dengan menggunakan pendekatan yang bercorak komprehensif dan terpadu. Namun dalam implementasinya terdapat beberapa fakta seperti masih rendahnya pemahaman akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkesinambungan, lemahnya penegakan hukum sehingga menyebabkan tekanan yang berlebihan terhadap fungsi lingkungan hidup, bahkan sampai mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, masih tingginya tingkat pencemaran lingkungan hidup, serta kurang adanya keselarasan pengaturan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antarsektor terkait. Dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis melalui pengkajian hukum doktrinal, maka disimpulkan bahwa permasalahan lingkungan hidup pada substansinya hanya terfokus pada “pengendalian lingkungan†dan dalam implementasinya di daerah cenderung bersifat administratif-kewilayahan dan berorientasi ekonomi. Oleh karena itu harus ada perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam agar supaya kebijakan keputusan yang diambil menggunakan perspektif jangka panjang dengan mengedepankan pembangunan yang berkelanjutansecara terintegral serta mempertimbangan aspek sosial masyarakat.

First World Environment Conference held in Stockholm, Sweden in June 1972, encourage the Indonesian Government to commit steering the development to achieve sustainable prosperity and creating a sustainable Indonesia as targetedby Environment outlined in the Long Term Development Plan 2005 -2025. Article 33 paragraph (3) of the Indonesian Constitution of 1945 mandated that the management of natural resources should be oriented to the conservation of natural resources to ensure the preservation and sustainability of natural resources functions, using a comprehensive approach and unified patterned. However, in implementation, there are several facts such as lack of understanding of the importance of natural resource management and sustainable environment, weak of law enforcement causing excessive pressure on the environmental functions, even to the extent of environmental damage, the high level of environmental pollution, as well as lack of regulation’s harmony between central and local governments, as well as between sectors. With normative juridical approach and descriptive analysis through reviewing the doctrinal law, it is concluded that the environmental issues in substance only focused on “environmental control†and in its implementation in the region tend to be the administrative-territorial and economic oriented. Therefore there must be a paradigm changed in the management of natural resources so that policy making are used in a long-term perspective with promoting sustainable development and consideration of integrating the social aspects of society.


Keywords


environmental , natural resources , sustainable development

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i2.19

Refbacks

  • There are currently no refbacks.