KOMPATIBILITAS RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP3K) SEBAGAI RENCANA TATA RUANG YANG INTEGRATIF

Ananda Prima Yurista, Dian Agung Wicaksono

Abstract


Indonesia sebagai negara yang mayoritas wilayahnya berupa laut memiliki kompleksitas dalam melakukan perencanaan spasial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan nasional. Namun demikian, hukum positif Indonesia diindikasikan masih berorientasi pada perencanaan spasial di darat, yang berarti secara tidak langsung perencanaan pembangunan baru diarahkan pada pembangunan daratan. Padahal potensi ruang laut Indonesia sangat berlimpah. Hal tersebut dibuktikan dengan pengaturan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang sangat berorientasi pada ruang darat dan bahkan mendelegasikan kepada pengaturan lain untuk mengatur mengenai perencanaan ruang laut. Keberadaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diindikasikan menjadi dokumen yang relevan untuk mengatur mengenai perencanaan ruang laut. Apakah RZWP3K memiliki kompatibilitas sebagai rencana tata ruang laut? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif untuk menggali data sekunder yang relevan melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa RZWP3K tidak cukup bahkan tidak dapat difungsikan sebagai rencana tata ruang laut. RZWP3K hanya berfungsi sebagai salah satu bagian dari dokumen perencanaan ruang laut sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.


Keywords


kompatibilitas; RZWP3K; rencana tata ruang; integratif

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i2.181

Refbacks

  • There are currently no refbacks.