Kecerdasan Buatan Menjadi Pemeran Pengganti Pejabat Pemerintahan Dalam Pengambilan Keputusan

Febri Heriansyah

Abstract


Artikel ini bermaksud untuk memperluas perspektif terkait penggunaan kecerdasan buatan dalam proses administrasi pemerintahan dengan menitiberatkan pada praktik pengambilan keputusan tata usaha negara yang dihasilkan. Terbatasnya kemampuan pejabat pemerintahan dalam pengambilan keputusan, menjadikan peran kecerdasan buatan semakin dibutuhkan. Di sisi lain, penggunaan kecerdasan buatan memiliki potensi untuk menyebabkan pergeseran pelaksanaan wewenang dari pejabat pemerintahan ke kecerdasan buatan. Hal ini memicu problematika sebab kedudukan kecerdasan buatan sebagai subjek hukum masih diperdebatkan. Penelitian doktrinal dipakai sebagai metode dalam penelitian ini dengan tipologi analitis-evaluatif berdasarkan data sekunder yang berkaitan dengan pengambilan keputusan oleh kecerdasan buatan dalam hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika ditinjau dari konsep pelimpahan wewenang, pengambilan keputusan yang dilakukan oleh kecerdasan buatan dapat dianggap sah melalui konsep kewenangan mandat. Hal ini karena tanggung jawab terhadap pengambilan keputusan tersebut tetap harus berada pada pejabat pemerintahan (subjek hukum orang) yang digantikan. Mengingat kecerdasan buatan bukan subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan memiliki sejumlah kelemahan dalam melakukan pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan untuk memanfaatkan kecerdasan buatan agar sejalan dengan prinsip AUPB.


Keywords


Artificial Intelligence; Government Officials; Decision Making

Full Text:

PDF

References


Adnan, Indra Muchlis, Distribusi Kekuasaan dalam Struktur Pemerintahan di Indonesia, ed. Revisi, (Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2017).

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

Indroharto, “Asas–asas Umum Pemerintahan Yang Baik”, Himpunan Makalah Asas–asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Cet. I, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994).

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, cet. 2, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991).

Lotulung P.E., Himpunan Makalah Asas–asas Umum Pemerintah Yang Baik (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994).

Nurmayani, Hukum Administrasi Daerah, (Lampung: Universitas Lampung Bandar, 2009).

Pratiwi, Cekli Setya, et.al., Penjelasan Umum: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, (Jakarta: LeIP, 2016).

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Wolswinkel, Johan, Comparative Study On Administrative Law And The Use Of Artificial Intelligence And Other Algorithmic Systems In Administrative Decision-Making In The Member States Of The Council Of Europe, (Europe: Council of Europe Publishing, 2022).

Alhosani, Khalifa, and Saadat M. Alhashmi. "Opportunities, challenges, and benefits of AI innovation in government services: a review." Discover Artificial Intelligence Vol. 4, No. 1 (2024).

Alon-Barkat, Saar, and Madalina Busuioc. "Human–AI interactions in public sector decision making:“automation bias” and “selective adherence” to algorithmic advice." Journal of Public Administration Research and Theory 33.1 (2023), https://doi.org/10.1093/jopart/muac007, (diakses tanggal 1 Juli 2024).

Cahyono Tri Birowo,” Pemanfaatan AI pada layanan Pemerintah Terintegrasi,” (dalam Trilaksono, Bambang Riyanto, et al., ed. Prosiding Use Cases Artificial Intelligence Indonesia: Embracing Collaboration for Research and Industrial Innovation in Artificial Intelligence, BRIN, 2023).

Ghufron, “Revolusi Industri 4.0: Tantangan, Peluang, dan solusi bagi dunia Pendidikan” (makalah disampaikan pada Seminar Nasional Dan Diskusi Panel Multidisiplin Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Indraprasta PGRI, 2018).

Jaya, Febri, dan Wilton Goh. "Analisis yuridis terhadap kedudukan kecerdasan buatan atau artificial intelligence sebagai subjek hukum pada hukum positif Indonesia”, Supremasi Hukum, Vol. 17, No. 02 (2021).

Jemmy Jefry Pietersz, “Prinsip Good Governance Dalam Penyalahgunaan Wewenang”, Sasi, Vol. 23, No. 2, (2017), https://doi.org/10.47268/sasi.v23i2.107 (diakses tanggal 27 Juni 2024).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, ”Satu Data Indonesia” (presentasi dilakukan pada Webinar The Power of Data Organizing Data for Better Decision Making in Government, 2020).

Paulus Wisnu Yudoprakoso, “Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Sebagai Alat Bantu Proses Penyusunan Undang-Undang Dalam Upaya Menghadapi Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia,” Simposium Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 1 (2019).

Prakoso, Briliantio Mochammad, et.al, ”Implementasi Artificial Intelligence (AI) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum ,¸Vol.1, No. 2 (2024).

Sulistianingsih, Dewi et al, “Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Di Era Metaverse (Telaah Yuridis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 52 No.1, (2023), https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/51319, (diakses tanggal 28 Juni 2024).

Supriyadi, Endang Irawan dan Dianing Bayu Asih,” Implementasi Artificial Intelligennce Di Bidang Administrasi Publik Pada Era Revolusi Industri 4.0”, Jurnal Rasi, Vol. 2, No. 2 (2020), https://doi.org/10.52496/rasi.v2i2.62 (diakses tanggal 30 Juni 2024).

Talitha Hurin Salsabila, Tri Mei Indrawati, dan Revienda Anita Fitri, ”Meningkatkan Efisiensi Pengambilan Keputusan Publik melalui Kecerdasan Buatan”, Journal of Internet and Software Engineering, Vol. 1, No 2, (2024), https://doi.org/10.47134/pjise.v1i2.2401 (diakses tanggal 23 Juni 2024).

Alvin Mahamidi, “Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Pemerintahan”, Kanwil DJKN Banten, 27 Juni 2023, tersedia pada https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-banten/baca-artikel/16228/Pemanfaatan-Kecerdasan-Buatan-AI-dalam-Pemerintahan.html, (diakses tanggal 28 Juni 2024).

Arif Budiansyah, “Pak Jokowi, Yakin Mau Ganti PNS dengan Robot AI?”, CNBC Indonesia, tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200220154807-37-139344/pak-jokowi-yakin-mau-ganti-pns-dengan-robot-ai (diakses 23 Juni 2024).

Azizah, “Apakah Hakim Bisa Digantikan oleh AI?” , Mahkamah Agung, 27 September 2023, tersedia pada https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5933/apakah-hakim-bisa-digantikan-oleh-ai, (diakses tanggal 30 Mei 2024).

Dian Kurniati,” Penerapan Aturan Baru soal Ekspor-Impor Barang Kiriman Dipercepat”, Trusted Indonesian Tax News Portal, 10 Oktober 2023, tersedia pada https://news.ddtc.co.id/penerapan-aturan-baru-soal-ekspor-impor-barang-kiriman-dipercepat-1797733, (diakses tanggal 24 Juni 2024).

Fiska, “Teori Pengambilan Keputusan Agar Keputusan Menjadi Lebih Efektif dan Adil”, Gramedia Blog, tersedia pada https://www.gramedia.com/literasi/teori-pengambilan-keputusan/, (diakses tanggal 29 Juni 2024).

Gustianakaa, “Etika Kecerdasan Buatan: Implikasi dan Pertimbangan dalam Menghadapi Teknologi”, kompas, 13 Juni 2023, tersedia pada https://www.kompasiana.com/gustianakaa4502/6487bbce4d498a6f8856cdf2/etika-kecerdasan-buatan-implikasi-dan-pertimbangan-dalam-menghadapi-teknologi?page=2&page_images=1, (diakses pada tanggal 25 Juni 2024).

Jeven, “Nilai Pabean: Pengertian dan Penghitungan”, Pajakku, 08 Desember 2021, tersedia pada https://www.pajakku.com/read/61af3ba41c72eb1eee0cb3a6/Nilai-Pabean:-Pengertian-dan-Penghitungan, diakses pada tanggal 20 April 2024.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i2.1801

Refbacks

  • There are currently no refbacks.