TANTANGAN PROFESI HUKUM DALAM MELINDUNGI HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN DI ERA DIGITAL

Ferry Gunawan Christy

Abstract


Hak cipta di era digital tidak hanya berkaitan dengan kekayaan intelektual, melainkan juga terhubung dengan lintas sektoral yang menjadikannya sebagai aset vital dan bernilai. Dalam sektor ekonomi digital, hak cipta diproyeksikan sebagai alat penunjang pembangunan salah satunya melalui jaminan kredit perbankan. Perlindungan hukum terhadap hak cipta pun dihadapkan pada berbagai tantangan utamanya terhadap profesi hukum yang memberikan perlindungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh profesi hukum dalam melindungi hak cipta sebagai jaminan kredit perbankan. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi konsep hukum yang ideal dalam mengatasi tantangan tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif melalui 3 (tiga) bahan hukum (primer, sekunder, dan tersier) serta pengumpulan data dilakukan secara daring maupun luring. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, tantangan bagi profesi hukum dalam memberikan perlindungan hak cipta meliputi adanya ambiguitas interpretasi hukum terkait hak cipta digital dan perlunya pendekatan yang proaktif dalam menghadapi pelanggaran hak cipta di era digital. Kedua, dalam konteks jaminan kredit perbankan, perlindungan hak cipta membutuhkan pendekatan hukum yang preventif, represif, dan adaptif. Profesi hukum memiliki peran penting dalam mengatasi tantangan ini melalui upaya kolaboratif dengan regulator, industri, dan lembaga keuangan, hak cipta dapat menjadi aset yang aman dan bernilai dalam sektor perbankan.

Keywords


Era Digital, Hak Cipta, Jaminan Kredit, Perbankan, Profesi Hukum, Artificial Intelligence

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i2.1800

Refbacks

  • There are currently no refbacks.