PENERAPAN ASAS ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK TERHADAP PERIZINAN PANAS BUMI PASCA PEMBENTUKAN HOLDING DAN SUBHOLDING BADAN USAHA MILIK NEGARA PANAS BUMI (STUDI KASUS: PENUGASAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI KEPADA PT PERTAMINA (PERSERO) DI WILAYAH KERJA PAN

Tintin Khojanah

Abstract


Pemberian izin pengusahaan panas bumi sangat terkait dengan hak penguasaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di Indonesia. Sebagai bentuk penguasaan Negara, UU No. 21 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pemerintah dalam melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan dapat menugasi badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi”. Lebih lanjut bahwa Penugasan Pengusahaan Panas Bumi berlaku sebagai Izin Panas Bumi yang dilarang dialihkan kepada Badan Usaha lain. Berdasarkan hal itu telah dilakukan penugasan pengusahaan panas bumi kepada PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha milik negara melalui Keputusan Menteri ESDM No. 143 K/36/MEM/2020. Namun melalui Keputusan Menteri ESDM No. 14.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM No. 143 K/36/MEM/2020 PT Pertamina (Persero) dapat menunjuk afiliasi PT Pertamina (Persero) yang berusaha di bidang panas bumi dalam melaksanakan penugasan pengusahaan panas bumi, karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Keputusan Menteri dimaksud merupakan diskresi yang telah memenuhi Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya asas kemanfaatan, asas kepentingan umum, dan asas kepastian hukum. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan referensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa diskresi ini sudah memenuhi AUPB yaitu asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, namun tidak sesuai dengan asas kepastian hukum bila ditelisik dari pelaksanaanya. Oleh sebab itu perlu adanya revisi pengaturan mengenai pengelolaan panas bumi, agar kepastian hukumnya dapat tercapai.

Keywords


perizinan panas bumi, diskresi, AUPB, holding-subholding BUMN

Full Text:

PDF

References


-




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i1.1613

Refbacks

  • There are currently no refbacks.