PURIFIKASI KONSEP DISKRESI DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menambah perspektif dalam diskursus mengenai konsep diskresi pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Perspektif yang akan diulas dalam penelitian ini ialah 1) pembahasan mengenai posisi konseptual diskresi dan peraturan perundang-undangan dan 2) interpretasi hukum terhadap pengaturan diskresi dalam UU Cipta Kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode doktrinal, dengan melakukan studi literatur serta penelaahan norma peraturan perundang-undangan untuk menemukan esensi norma hukum yang diteliti. Hasil penelitian yang diperoleh ialah bahwa pengaturan diskresi yang terdapat dalam UU Cipta Kerja merupakan bentuk purifikasi dari konsep diskresi yakni kembali menempatkan diskresi sebagai instrumen yang berporos pada dimensi doelmatigheid dan tidak mempertentangkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berporos pada dimensi wetmatigheid. Hal ini sangat diperlukan untuk mengaktifkan kembali konsep dan fungsi diskresi dalam pemenuhan fungsi negara sebagai penyelenggara kesejahteraan umum
Keywords
Diskresi; Cipta Kerja; Peraturan Perundang-undangan;
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i1.1606
Refbacks
- There are currently no refbacks.