KEDUDUKAN KONSTITUSI ADAT DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Abstract
Eksistensi dan kedudukan konstitusi adat keberadaannya semakin tidak jelas dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konstitusi adat merupakan kekayaan bangsa yang harus tetap dijaga keberadaannya bahkan dapat dijadikan ruh dan pedoman dalam pembentukan hukum nasional. Guna mengingatkan kembali tentang semangat kebudayaan dan memberikan kepercayaan diri bangsa terhadap peradaban bangsa perlu menempatkan Konstitusi Adat pada posisi yang sejajar dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang eksis dan diakui di Indonesia. Untuk itu perlu kiranya memberikan tempat tersendiri bagi tumbuh dan berkembangnya hukum adat sebagai bagian dari kekayaan bangsa dan sebagai referensi dalam pembentukan hukum nasional sehingga dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan akan selalu mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam adat-istiadat bangsa utamanya yang berhubungan dengan hukum dasarnya yaitu Konstitusi adat yang ada di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif sosiologis yang akan memberikan penjabaran tentang posisi dan kedudukan Konstitusi Adat dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga diharapkan melalui penulisan jurnal ini diharapkan memberikan pemahaman betapa pentingnya posisi Konstitusi Adat dalam pembangunan hukum di era modern.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i1.1593