IUS CONSTITUENDUM HARMONISASI KONTROL YUDISIAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMERINTAHAN

Firna Novi Anggoro

Abstract


Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan PTUN untuk melakukan pengujian unsur penyalahgunaan wewenang Pejabat Pemerintahan. Ketentuan tersebut membawa konsekuensi persinggungan terhadap kewenangan Peradilan Tipikor dalam memeriksa dugaan penyalagunaan kewenangan berdasar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Bagaimana secara ius constituendum kondisi ideal atas kontrol yudisial terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan?  Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Diperlukan harmonisasi kontrol yudisial terhadap pengujian penyalahgunaan wewenang oleh PTUN dan Peradilan Tipikor untuk menciptakan kepastian hukum. Hal ini sebagai konsekuensi penggunaan secara bersama konsep penyalahgunaan wewenang oleh dua rezim hukum yakni hukum administrasi negara dan hukum pidana (tipikor). Perlu dilakukan perbaikan dan harmonisasi regulasi baik pada lingkup perundang-undangan maupun peraturan sektoral. Diperlukan pembinaan dan sosialisasi secara sistematis dan berkesinambungan kepada APH, para hakim PTUN dan peradilan Tipikor untuk menyamakan persepsi terkait konsepsi penyalahgunaan wewenang dan pengujiannya. Pejabat Pemerintahan juga perlu mendapatkan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pejabat pemerintahan atas hak pengujian penyalahgunaan wewenang.


Keywords


Kontrol Yudisial, Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Pemerintahan.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i1.1591

Refbacks

  • There are currently no refbacks.