LEGAL AUDIT SEBAGAI MEKANISME PENYELESAIAN DISHARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Mohammad Syaiful Aris, Dita Elvia Kusuma Putri

Abstract


Saat ini, upaya mengatasi disharmonisasi peraturan-perundang-undangan masih memiliki kekurangan yakni, pengharmonisasian hanya dilakukan saat penyusunan peraturan perundang-undangan, tidak menggunakan teknologi, dan evaluasi maupun pemantauan peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan secara berkala. Hal demikian menyebabkan adanya urgensi cara baru untuk mengatasi disharmonisasi peraturan perundang-undangan, yakni melalui legal audit peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah di dalam artikel ini 1) urgensi pelaksanaan legal audit untuk mengatasi disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan 2) formulasi penyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan dengan mekanisme legal audit. Metode penelitian di dalam artikel ini adalah penelitian hukum, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil temuan artikel ini adalah pertama, terdapat urgensi pelaksanaan legal audit untuk mengatasi disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia yakni  1) legal audit akan menekan obesitas dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan, 2) legal audit dapat menganalisis sesuai dengan fakta dan kebutuhan masyarakat, 3) legal audit dapat berupa pemantauan/pengawasan dan evaluasi secara berkala,  4)pelaksanaan legal audit dapat mengurangi beban keuangan. Kedua, formulasi penyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan dengan mekanisme legal audit dalam ius constituendum adalah dengan pengaturan legal audit dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, yang memuat  tata cara pelaksanaan legal audit yang dapat dilakukan sebelum penyusunan, saat penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan maupun setelah pengundangan, serta kerangka kelembagaan pelaksana legal audit.


Keywords


Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan; Legal Audit;Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Full Text:

PDF PDF

References


Buku

Hadjon, Philipus M., dan Tatiek Sri Djamiati, Arugmentasi Hukum, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008).

Halim, Hamzah, Legal Audit & Legal Opinion, (Jakarta: Kencana, 2015).

Hernoko, Agus Yudha, et al., Dasar Pengajuan Upaya Peninjauan Kembali Terhadap Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata, (Sidoarjo: Ziffatama Publishing, 2016).

Huda, Muhammad Chairul, Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Sosiologis), (Semarang: The Mahfud Ridwan Institute, 2021).

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), (Semarang: Formaci, 2021), hlm. 104.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum , (Jakarta: Prenada Media, 2017).

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2021).

Mochtar, Zainal Arifin, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, (Yogyakarta:EA Books, 2022).

Plus, Democracy, Post-legislative scrutiny: International principles and oversight in Kosovo, (Konrad-Adenauer-Stiftung Office 2020).

Safudin, Endrik, Harmonisasi Hukum dalam Antinomi Hukum: Telaah Kritis atas Penerapannya oleh Mahkamah Agung, (Yogyakarta: Q Media, 2021).

Samuel, Geoffrey, Rethingking Legal Reasoning, (Cheltenham: Edwar Elgar Publishing Limited, 2018).

Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Aris, Mohammad Syaiful, “Legal Audit Peraturan Perundang-Undangan” (makalah disampaikan pada sertifikasi legal auditor 2022, Surabaya, 2022).

Arlinandes, M. Jeffri, Chandra Febrian, dan Bayu Dwi Anggono, “Rekonstruksi Tahapan Pembentukan Perundang-Undangan: Urgensi Re-Harmonisasi Dan Evaluasi Sebagai Siklus Pembentukan Undang-Undang Yang Berkualitas”, Jurnal Legislasi Indonesia 19, no.4 (2022): 549-550, https://doi.org/10.54629/jli.v19i4.980 (diakses 10 Maret 2024).

Busthami, Dachran S., “The Principles of Good Legislation Forming: A Critical Review”, SIGn Jurnal Hukum 4, no.2 (2023): 316, https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.223 (diakses 10 Maret 2024).

Fatiha, Istifahani Nuril, Amilah Fadhlina, dan Kharisma Putri Wardani, “Reformasi Regulasi Nasional menggunakan Model Sunset Clause sebagai Penyelesaian Over Regulations di Indonesia”, Jurnal Studia Legalia 4, No.2 (2023): 77, https://doi.org/10.61084/jsl.v4i02 (diakses 12 Maret 2024).

Fitrihabi, Nuraida, Rafikah, dan Ardian Kurniawan, “Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan Pemidanaan Kejahatan Asal Usul Perkawinan”, Al Jinayah 7, No. 2 (2021): 484, https://doi.org/10.15642/aj.2021.7.2.484-509 (diakses 15 Maret 2024).

Hadjon, Philipus M., “Analisis Terhadap UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, (makalah disampaikan dalam Seminar hukum Nasional Implementasi UU No. 10 tahun 2004 dalam Legislasi daerah Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 21 Mei 2005).

Huang, Michelle Viandy, "The Power Of Evidence Of Victims In Immoral Criminal Procedure In The West Pasaman Courta Review On The Non-Demarcation Border Cooperation Between Indonesia And Malaysia," IVerity - UPH Journal of International Relations 11, no. 22 (2019),https://ojs.uph.edu/index.php/JHIV/article/view/2459/971 (diakses 15 Maret 2024).

Juwana, Stephanie, Gabriella Gianova, dan Gridanya Mega Laidha, “Sistem dan Praktik Omnibus Law di Berbagai Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja dari Perspektif Good Legislation Making”, Policy Brief 4 (2020): 55, https://oceanjusticeinitiative.org/mdocs-posts/policy-brief-ioji-tentang-sistem-dan-praktik-omnibus-law-di-berbagai-negara-dan-analisis-ruu-cipta-kerja-dari-perspektif-good-legislation-making/, (diakses 10 Maret 2024).

Lobubun, Muslim, Yohanis Anton Raharusun, dan Iryana Anwar, “Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no.2 (2022): 311, https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.294-322 (diakses 10 Maret 2024).

Martitah, et.al., “Transformation of the Legislative System in Indonesia Based on the Principles of Good Legislation”, Jurnal of Indonesian Legal Studies 8, no. 2 (2023): 546, https://doi.org/10.15294/jils.v8i2.69262 (diakses 10 Maret 2024).

Munawar, Marzuki, dan Ibnu Affan, “Analisis dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Ilmiah Metadata 3, No.2 (2021): 459, http://doi.org/10.47652/metadata/v3i2 (diakses 15 Maret 2024).

Palsari, Cahya, “Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan dan Fungsi Ilmu Hukum sebagai Dasar Fundamental dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan”, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 4, No. 3 (2021): 941, https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43191 (diakses 10 Maret 2024).

Parindo, Dhandy, et.al., “Evaluasi Pembangunan Proyek Nasional dan Relokasi Masyarakat Melayu Evaluation of National Project Development and Relocation of the Malay Community”, Jurnal Hukum Indonesia 3, no.1 (2024): 5, 10.58344/jhi.v3i1.662 (diakses 10 Maret 2024).

Putri, Nur Kemala, et.al., “Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia antara Bentuk Penyebab dan Solusi”, WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 1, no.1 (2024): 56, https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/wathan (diakses 11 Maret 2024).

Rahmawan, Ardianto Budi, dan Alif Duta Hardenta, “Penerapan Post Legislative Scrutiny dalam Pemantauan dan Pelaksanaan Undang-Undang di Indonesia: Studi Kasus UU Mineral Batubara”, Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum 7, no.2 (2023):216, https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i2.p211-228 (diakses 11 Maret 2024).

Satresna, Dhezya Pandu, “Pengaturan Metode Omnibus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal APHTN-HAN 2, No.1 (2023): 63-64, https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.68 (diakses 11 Maret 2024).

Surya, Ida, dan Abdul Wahab, “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik”, Jurnal Kompilasi Hukum 8, No.2 (2023): 114, https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.142 (diakses 15 Maret 2024).

Taufik, Ade Irawan, “Gagasan Mekanisme Pemantauan dan Peninjauan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Rechtsvinding 10, no.2 (2021): 285, http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.713 (diakses 11 Maret 2024).

Vitaesa, dan Teti Hediati, “Efektivitas Penegakan Norma tentang Penertiban Tuna Sosial di Kabupaten Pemalang dalam Perspektif Siyasah Tasyri’iyyah”, Manabia: Journal of Constitutional Law 3, No. 1 (2023):63, https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-manabia/article/view/980 (diakses 16 Maret 2024).

Wisyastuti, “Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan”, (makalah disampaikan dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting Kerjasama Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Hukum dan HAM dan APHTN-HAN, Jakarta,P28 Juli 2022).

Yani, Ahmad, “Periodic Review terhadap Undang-Undang untuk Mewujudkan Good Legislation”, Jurnal Civic Hukum 7, no. 2 (2022): 138, https://doi.org/10.22219/jch.v7i2.22555 (diakses 10 Maret 2024).

Internet

Agus Triyanto, “Pentingnya Audit Hukum”, Linkedin, https://www.linkedin.com/pulse/pentinganya-audit-hukum-agus-triyantoro-c-l-a-/?originalSubdomain=id (diakses 12 Maret 2024).

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “RUU PPP Solusi Atasi Obesitas dan Tumpang Tndih Regulasi”, Badan Legislasi, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38746/t/RUU%20PPP%20Solusi%20Atasi%20Obesitas%20dan%20Tumpang%20Tindih%20Regulasi, (diakses 10 Maret 2024).

Ferinda K Fachri, “CEO Hukumonline: Tumpang Tindih Peraturan Masalah, Memaknainya Pun Problem”, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/a/ceo-hukumonline--tumpang-tindih-peraturan-masalah--memaknainya-pun-problem-lt64a6199cd075f/?page=all (diakses 13 Maret 2024).

Timoty Ezra Simanjuntak, “8 Tahap Melakukan Legal Audit”, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/tahapan-legal-audit-lt65692b3e60c6a/ (diakses 12 Maret 2024).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 jo.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i1.1588

Refbacks

  • There are currently no refbacks.