MENGEMBALIKAN SUPREMASI PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945 TERKAIT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MEMBERIKAN UPAYA HUKUM KASASI ATAS PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Teddy Anggoro

Abstract


Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021 membuka upaya hukum berupa kasasi bagi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dibatasi oleh dua syarat formil yaitu PKPU yang diajukan oleh kreditur dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur. Namun, aturan baru yang dihasilkan MK justru menimbulkan masalah baru. Penelitian ini menganalisis permasalahan bagaimana hilangnya supremasi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021 serta bagaimana seharusnya MK memutusnya. Melalui penelitian yang dilakukan secara yuridis-normatif, ditemukan bahwa MK memutus dengan terlarut pada alur permohonan dalam Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021 serta tidak menggali lebih dalam sejarah hukum, aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dari PKPU dan kasasi itu sendiri. Akibatnya, amar Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021 belum mampu menciptakan perlindungan dan jaminan hukum sebagai amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dijadikan batu ujinya. Dalam hal ini, perlu diajukan judicial review kembali untuk mengembalikan supremasi dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Keywords


Cassation, Constitutional Court, Suspension of Payment.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i1.1579

Refbacks

  • There are currently no refbacks.