NAFAS KONSTITUSI: KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL SEBAGAI PARADIGMA JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA

Muthi'ah Muti Maizaroh, Andriansyah Andri -

Abstract


Kerugian konstitusional sebagai legal standing judicial review sejak lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan diperkuat dengan PMK 2/2021 jelas menghambat Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan keadilan bagi hak konstitusional. Fakta bahwa banyaknya perkara yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional namun memiliki urgensitas secara norma untuk diperbaiki menimbulkan pertanyaan realisasi hukum. Fokus tulisan ini adalah paradigma konstitusi tentang hak asasi manusia dan hak konstitusional serta keterkaitannya dengan konsep kepentingan konstitusional sebagai Legal Standing Judicial Review. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan hukum. Perbandingan akan dilakukan di dua negara yakni Amerika Serikat dan Jerman. Temuan yang dihasilkan yaitu perubahan paradigma dari kerugian konstitusional menjadi kepentingan konstitusional sebagai syarat terpenuhinya legal standing akan bersesuaian dengan nilai konstitusional. Untuk menjamin pelaksanaannya memenuhi aspek keabsahan dan efektivitas hukum, maka perlu dilakukan ketentuan hukum yang mengatur syarat legal standing judicial review.


Keywords


Hak Konstitusional, Kepentingan Konstitusional, Kerugiian Konstitusional.



DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i1.1577

Refbacks

  • There are currently no refbacks.