PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Abstract
Sinergitas antara komponen lingkungan hidup; masyarakat; dan pengelola lingkungan dalam penataan ruang diharapkan dapat mewujudkan tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun yang terjadi masih menunjukan rendahnya pemahaman pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkesinambungan, terjadinya peningkatan pelanggaran penataan ruang, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran penataan ruang. Penelitian ini mencoba menjawab permasalahan: bagaimana pelaksanaan penegakan hukum penataan ruang dan bagaimana solusinya dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Melalui metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, disimpulkan bahwa implementasi penegakan hukum terhadap penyimpangan penataan ruang masih belum konsisten karena masih terjadinya pelanggaran penataan ruang serta ringannya sanksi yang diberikan. Oleh karena itu harus ada komitmen dan political will yang kuat pemerintah dalam penegakan hukumnya yang dilakukan secara cermat, proporsional, dan komprehensif demi perbaikan kondisi lingkungan hidup yang lebih baik serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana, pemanfaatan, dan pengendaliannya, sehingga kebijakan penataan ruang berdampak positif bagi pemerintah, korporasi, dan masyarakat.
Â
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i2.156
Refbacks
- There are currently no refbacks.