KEBIJAKAN HUKUM PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN MELALUI INFRASTRUKTUR BERBASIS TEKNOLOGI

Imas Sholihah

Abstract


Pengembangan infrastruktur di kawasan perbatasan sangat diperlukan karena merupakan salah satu kendala utama yang dihadapi dalam membangun kawasan perbatasan. Infrastruktur berbasis teknologi masih dalam tahap pengembangan oleh pemerintah dengan melibatkan para peneliti dan pihak swasta. Perlu kajian lebih lanjut mengenai peran infrastruktur berbasis teknologi di kawasan perbatasan ditinjau dari perspektif hukum dan kebijakan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, dipilih 12 peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pengelolaan batas wilayah dan kawasan perbatasan, Undang-undang yang dipandang spesifik mengatur pengelolaan kawasan perbatasan adalah Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, sedangkan pengaturan terkait infrastruktur lebih banyak diakomodir dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta peraturan pelaksananya. Dari aspek pembenahan regulasi, UU Wilayah Negara perlu dikaji ulang, jika diperlukan dilakukan revisi. Belum ada kebijakan yang mengatur secara spesifik mengenai infrastruktur berbasis teknologi sehingga diharapkan kawasan perbatasan dapat terus dikembangkan melalui penyesuaian
regulasi sehingga memberikan dampak positif bagi percepatan pengembangan infrastruktur di kawasan perbatasan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan.

Infrastructure development in border areas urgently needed because it is one of main obstacles facing by in order to develop border areas. Infrastructure-based technologies are still developing by government that involving researchers and private sector. The role of infrastructure based technology in border area require futher research in terms of legal and policy perspective as an effort to improve border areas society welfare. Through normative juridical method, twelve
existing regulations are chosen related to borderline and border areas management. Regulation that specifically regulate border areas management is Law Number 43 Year 2008 on State Territory while regulation regarding infrastructure has accommodated in Law Number 26 Year 2007 on Spatial Planning and its implementing regulations. From regulatory reform aspect, Law regarding State Territory need to be reviewed, if necessary to be revised. There is no regulation or policy that regulate specifically technology-based infrastructure so that borders area can be developed through regulation adjustment that can bring positive impact for acceleration of borders area infrastructure development in order to borders area society welfare improvement.


Keywords


law, policy, border areas, infrastructure

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i3.147

Refbacks

  • There are currently no refbacks.