PEMBAHARUAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Dwi Agustine Kurniasih

Abstract


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP masih dihadapkan pada beberapa tantangan, antara lain mengenai pembayaran dan penyetoran PNBP, dasar hukum pemungutan dan penetapan tarif PNBP, perencanaan PNBP dan penggunaan dana yang bersumber dari PNBP, serta pengawasan dan pemeriksaan PNBP. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana konsep earmarked revenue tidak lagi tepat digunakan dalam pengaturan PNBP di masa mendatang; serta bagaimana keterpenuhan asas-asas hukum nasional dalam penyusunan materi muatan pengaturan PNBP. Dengan menggunaan pendekatan normatif, dapat disimpulkan bahwa pendekatan earmarked dalam pengelolaan PNBP merupakan kebijakan untuk mendesain suatu pendapatan tertentu menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan pelayanan umum tertentu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang PNBP. Penggunaan konsep earmarked dalam pengelolaan PNBP menimbulkan permasalahan-permasalahan, oleh  karena itu perlu ada pembaharuan agar jenis kegiatan yang bisa digunakan dari penerimaan PNBP, tidak saja terbatas bagi unit yang menghasilkan PNBP namun bagaimana penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum. Pada akhirnya, pemungutan PNBP yang membebani masyarakat harus didasarkan beberapa prinsip hukum nasional seperti keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan PNBP perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara.

The management of non-tax state revenue (PNBP) by the ministry/institution based on Act Number 10 year 1997 about Non-Tax State Revenue still face some challenges such as the payment and deposit of PNBP, legal ground for collecting and promulgating PNBP rate, PNBP planning, utilization of funds from PNBP, and control and inspection of PNBP. The problem chosen as the focus of this research is about consideration not to use earmarked revenue concept anymore in future regulation; and about the fulfillment of national law principles in forming the substance of PNBP regulation. Using normative approach, it can be concluded that earmarked approach is a policy that design a certain revenue to fund certain public service as regulated in Article 8 Verse (1) Act Number 20 Year 1997 about Non-Tax State Revenue. Applying earmarked conceptual in PNBP management cause many problems so a renewal to this conception is need— so the type of activities that can be funded by PNBP won’t be limited to those which belongs to the unit producing it but also to other units
within same Ministry. In the end, the collection of PNBP which lays burden on the people must be based on some national law principles such as justice, legal certainty, and expediency in order to create good governance in the state management. PNBP management should be organized professionally, open, and responsible according to the principles stipulated by the State Finance Act.


Keywords


management, revenue, tax

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i2.141

Refbacks

  • There are currently no refbacks.