SISTEM HUKUM PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN CIPINANG)

Fuzi Narindrani

Abstract


Peredaran narkotika terutama lembaga pemasyarakatan sudah sangat marak, hal ini merupakan dampak dari hilangnya kontrol sistem hukum yang ada. Kondisi tersebut berdampak pada terbentuknya pandangan negatif masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia terutama di lingkungan institusi  pemasyarakatan. Untuk itu diperlukan suatu upaya dan langkah nyata terhadap penanggulangan dan pemberantasan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan melalui perubahan sistem hukum. Sehingga permasalahan yang diteliti adalah bagaimana sistem hukum pencegahan peredaran narkotika  di lembaga pemasyarakatan yang dapat mewujudkan keadilan untuk kedamaian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan data primer bersumber dari lembaga pemasyarakatan Cipinang, hasil penelitian menunjukan bahwa sistem hukum berupa legal structure, legal substance dan legal culture yang ada sudah sangat mengkhawatirkan, namun terdapat upaya perubahan berupa rehablitasi, terapi metadon, dan penghargaan bagi petugas. Hal terpenting yang perlu dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera perlu memperbaiki sistem hukum yang ada di lembaga pemasyarakatan agar tercipta sistem pencegahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan dan menurunkan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan.


Keywords


narkotika, peredaran, sistem hukum

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.129

Refbacks

  • There are currently no refbacks.