FORMULASI PENEGAKAN HUKUM YANG SISTEMATIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN E-COMMERCE TERKAIT TIDAK DIPENUHINYA JANJI OLEH PELAKU USAHA: SEBUAH UPAYA MEWUJUDKAN PERFECT PROCEDURAL JUSTICE
Abstract
Permasalahan sengketa konsumen e-commerce salah satunya berkaitan tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha, dan tercermin dalam Pasal 8 huruf f, Pasal 9 huruf k, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 16 UU 8/1999. Â Pada umumnya tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Tetapi, dalam Pasal 62 UU 8/1999 terdapat pengaturan khusus sebagai perlindungan konsumen, yang memuat adanya sanksi pidana. Hal demikian menyebabkan permasalahan berupa kekaburan hukum upaya hukum perdata yang dapat dilakukan, dan kekosongan hukum terkait tata urutan prosedur hukum yang dapat digunakan secara sistematis. Rumusan masalah di dalam artikel ini pertama, karakteristik penyelesaian sengketa konsumen e-commerce terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha, dan kedua formulasi penyelesaian sengketa konsumen e-commerce yang sistematis terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha. Metode penelitian di dalam artikel ini adalah penelitian hukum (legal research), dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, hasil penelitian, dan pendapat ahli yang berkaitan dengan fokus artikel ini. Hasil temuan artikel ini adalah pertama, karakteristik penyelesaian sengketa konsumen e-commerce terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha dapat dilakukan dengan penyelesaian sengketa secara non-litigasi yakni melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta secara litigasi, melalui upaya hukum pidana, maupun upaya hukum perdata, berupa gugatan perbuatan melanggar hukum. Kedua, formulasi penyelesaian sengketa konsumen e-commerce yang sistematis terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha dalam konstruksi ius constituendum adalah wajib melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, yaitu BPSK, baru kemudian dapat melalui mekanisme litigasi, baik perdata atau pidana, tetapi sebaiknya menggunakan mekanisme pidana terlebih dahulu agar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai alat bukti surat yang sempurna dalam gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Badrulzaman, Mariam Darus, K.U.H. Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, (Bandung: Alumni, 2006).
Bhat, P. Ishwara, Idea and Methods of Legal Research, (New Delhi: Oxford University Press, 2021).
Efritadewi, Ayu, Modul Hukum Pidana, (Tanjung Pinang: Umrah Press, 2020).
Hammid, Abdul Haris, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Makassar: CV Sah Media, 2017).
Kadarudin, Penelitian Di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), (Semarang: Formaci, 2021).
Luhmann, Niklas, Law As A Social System, (terjemahan Klaus A. Ziegert), (Oxfrod: Oxford University Press, 2004).
Marzuki, Peter Mahmud, Teori Hukum, (Jakarta: Prenada Media, 2020).
Utari, Yuni Dhea, et al., Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Dalam Pandemi Covid-19 Terhadap Jual Beli Gas Lpg 3 Kg Menurut Syariah Di Kecamatan Bengkalis, (Riau: Dotplush Publisher, 2021).
Yahman, Batas Pembeda Wanprestasi & Penipuan Dalam Hubungan Kontraktual, (Jakarta: CV Jakad Media Publishing, 2020).
Yun, Zhao, Timothy Sze, Tommy Li and Chittu Nagarajan, Online Dispute Resolution in Asia, dalam Ethan Katsh & Daniel Rainey (Ed), Online Dispute Resolution Theory and Practice, (The Hague: Eleven International Publishing, 2012).
B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian
Adelia, Tasya, Devi Siti Hamzah Marpaung, “Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Jual Beli Melalui E-Commorceâ€, Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no 6, (2021).
Agustanti, Rosalia Dika, Ahmad Nur Setiawan, “Tindak Pidana Penipuan Pada Transaksi E-Commerce Di Masa Pandemi Covid-19â€, Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 19, no 1, (2021).
Akhmad Zaini et.al., “Analysis of the Prosecutor's Authority Regarding the Dissolution of a Limited Liability Company: A Problem Regarding Persona Standi in Judicioâ€, Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), Humanities and Social Sciences 5, no. 2, (2022).
Albeth, Pieter Latumenten“Izin Usaha Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kegiatan Usaha Pt Lsi Yang Tidak Sesuai Dengan Izin)â€, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 7, no 3 (2021).
Apriani, Titin, “ Konsep Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi serta Sistem Pengaturannya dalam KUHPerdataâ€, Jurnal Ganec Swara 15, no. 1 (2021).
Ardiansyah, Emir, Ulya Kencana, dan Romli SA, “Konstitusionalitas Ancaman Pidana terhadap Kejari (Penetapan Status Barang Sitaan dan Prekursor Narkotikaâ€, Wajah Hukum 5, no.2 (2021).
Aswar, Asrul, Resdianto Willem, “Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dalam Memberikan Perlindungan Hukum yang adil Bagi Konsumenâ€, Allaudin Law Development Journal 5, no.1 (2023).
Ceara Tonna-Barthet dan Ceara Tonna-Barthet, “Procedural Justice In The Age Of Tech Giants–Justifyingthe Eu Commission’s Approach To Competition Lawenforcement†European Competition Journal, 16, no 2 (2020), https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/17441056.2019.1706397?casa_token=SFYS41Y8gXgAAAAA%3AA1BLAy9lBzxR0UwCOUpBZLsgw-q0XkhjQtIMcTcwR2yC5DuUDyYb-NREvP6VGPHlj0ruyV3ol1EQ-A, (diakses 19 Juli 2023).
Choirunisa, Eka, Abdul Mujib, “Penyelesaian Sengketa Pegadaian Syariah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Al Kharaj: Jurnal Ekonomi Keuangan dan Bisnis Syariah 5, no. 5 (2023).
CIUCÄ‚, Valerius M., “Judecătorul Și Fabulistul Orheian Alecu Donici, Precursor Al Etnologiei Juridice RomâneÈ™tiâ€, Studia Universitatis Babes-Bolyai Jurisprudentia 4, no 4, (2020).
Enggraini, Shinta Dwi, Suherman, “Efektivitas Penyelesaian Sengketa oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta melalui Proses Konsiliasiâ€, Jurnal Reformasi Hukum XXVI, no. 1 (2022).
Fauzi, Maghfira Nur Khaliza, dan Daffa Ladro Kusworo, “Legal Effectivity: Transisi Electronic Commerce Pada Era Pandemi Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019â€, Res Judicata 4, no 1 (2021).
Fitri, Beby Suryani, Riswan Munthe, Anggraeni Atmei Lubis, “Asas Ultimum Remidium/The Last Resort Principle terhadap Pelaku Usaha dalam Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Doktrina: Journal of Law 4, no. 1 (2021).
Hadi, Mustofa Amirul, Penilaian Properti Rumah Kediaman (Residential Property Appraisal), (Yogyakarta: Deepublish, 2023).
Halida Zia, Khaidir Saleh, “Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen di Indonesiaâ€, Datin Law Jurnal 3, no. 1 (2022).
Hanafiah, Nur Shofa, Nabi;aj Apriani, “Kajian Keabsahan Perjanjian Jual Beli pada Platform e-commerce sebagai Upaya Mewujudkan Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Spektrum Hukum 19, no. 2 (2021).
Harahap, Rahil Sasia Putri, dan Fiona Chrisanta, “Pembatasan Klausul pada Perjanjian Baku dalam Upaya Perlindungan Konsumen melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Hukum Lex Generalis 4, no 4, (2023).
Hariyono, Teguh, “Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilanâ€, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 2, no. 1 (2021).
Hidayat, Raden Bethari Zahra, “Implikasi Hukum dari Ketidakabsahan suatu Perjanjian Elektronik ditinjau dari Hukum Perikatanâ€, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 2(2023).
Imam Budi Santoso, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Wajib Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialâ€, Selisik 3, no. 1 (2017).
Isman, “Kumulasi Gugatan Antara Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Kajian Putusan Nomor 886 K/Pdt/2007â€, Jurnal Yudisial 14, no 1, (2021).
Iswaningsih, May Linda, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Puspasutari Ujianti, "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja," Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3 (2021), https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/download/3986/2820 (diakses 15 November 2022).
Izawati Wook, " Addressing the Rights of Indigenous Peoples to Resources in Malaysia: A Procedural Justice Approach," International Journal on Minority and Group Rights 26, no. 1 (2019), https://www.scopus.com/record/display.uri?eid=2-s2.0-85070772816&doi=10.1163%2f15718115-02601003&origin=inward&txGid=fcf7b7b8aafda20a58e9ec754c64e010 (diakses 19 Juli 2023).
Kamran, Muhammad, dan Maskun, “Penipuan Dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika, Balobe Law Journal 1, no 1, (2021).
Katuuk, Novia, “Gugatan Ganti Rugi Pencemaran Nama Baik Pada Media Elektronik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€, Lex et Societatis III, no. 10 (2015).
Kurnia, Ida, dan Imelda Martinelli, “Permasalahan Dalam Transaksi E-Commerceâ€, Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia 4, no 2, (2021).
M. Yasir, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli secara Online menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenâ€, Justitiable Jurnal Hukum 4, no. 2 (2022).
Maharani, Alfina, dan Adnand Darya Dzikra, “Fungsi Perlindungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia : Perlindungan, Konsumen dan Pelaku Usaha (Literature Review)â€, Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2, no 6 (2021).
Mujiono, Riske Ayu, Budi Hermono, “Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang Ganti Kerugian dalam Sengketa Jual Beliâ€, Novum: Jurnal Hukum, (2023).
Murzea , Cristinel Ioan, “The Moral Foundation of Law in Ancient Romeâ€, Revista Etică È™i deontologie 1, no 1, (2021).
Nandayani, Ni Putu Indra, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Produk Barang Palsu yang Dijual secara E-Commerce dengan Perusahaan Luar Negeriâ€, Kertha Semaya 8, no.2 (2020).
Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinya, (Jakarta: Kencana, 2008).
Pakpahan, Elvira Fitriyani, Henny Yulieta Sinurat, Nurhasanah Fauziah Tanjung, “Peran Ombudsman terhadap Perlindungan Konsumen terkait Lonjakan Tagihan Air PT PDAM Kota Medanâ€, Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum 6, no.2 (2022).
Perdana, Rifki Putra, Fuad, Said Munawar, “Implementasi Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Yogyakarta 3, no. 2 (2021).
Peter Jeremiah Setiawan, Xavier Nugraha, Elma Putri Tanbun, “Reformulation of Dispute Resolution Mechanisms for Public Information Requests to Achieve Constructive Law Enforcement and Legal Certaintyâ€, Substantive Justice International Journal of Law 4, no. 1 (2021).
Putranto, Rahmat Dwi, dan Rahmat Dwi Putranto, “Responsibilities of Business Players in Electronic Transactions through Internet Sites From a Consumer Protection Legal Perspectiveâ€, Focus: Journal of Social Studies 4, no 1, (2023).
R, Aprilia Pitri, Umar Hasan, dan Ageng Triganda Sayuti, “Perlindungan Hak Reseller Online Shop terkait Perbuatan Melawan Hukum dengan Cara Pembatalan Sepihak yang dilakukan oleh Konsumenâ€, Zakken Journal of Civil and Business Law 3, no.2 (2022).
Rembe, Tamariska Amanda Fasa, Sunarmi, Mahmul Siregar, dan Detania Sukarja, “Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuanganâ€, Locus Journal of Academic Literature Review 1, no. 2 (2022).
Rifki Shofwan Naufal, Elis Rusmiati, dan Ajie Ramdan, “Urgensi Pembaharuan Hukum Autopsi Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Untuk Mencapai Kebenaran Materiil†Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 3 (2021).
Rosaria, Josefa Namida, Devi Siti Hamzah Marpaung, “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui Mediasi dan Arbitraseâ€, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 9, no.3 (2022).
Sandrina, Gusti Ayu, I Made Dedy Priyanto, “Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Ketidaksesuaian Kualitas Barang yang dibeli Pada Aplikasi Belanja Tiktok Shopâ€, Jurnal Kertha Semaya 11, no.3 (2023).
Sari, Erlina Permata, Deyana Annisa Febrianti, Riska Hikmah Fauziah, “Fenomena Penipuan Transaksi Jual Beli Online melalui Media Baru berdasarkan Kajian Space Transition Theoryâ€, Deviance Jurnal Kriminologi 6, no.2 (2022).
Setiawan, Peter Jeremiah, Xavier Nugraha, Luisa Srihandayani, “Konsep Penegakan Hukum Yang Sistematis Dalam Perselisihan Pra-Yudisial Di Indonesiaâ€, Ius Quia Iustum 29, no 1, (2022).
Shafira Nadya Natasya, Diva Yohana Margaretha Marbun, Inas Zulfa Sulasno, dan Fiona Chrisanta, “Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pertanggungjawaban Pelaku Usaha atas Penjualan Ciki Ngebulâ€, Lontar Merah 6, no. 1 (2023).
Sheanny Scolastika dan I Nyoman Darmadha, “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Hubungan Kontraktual (Studi Kasus Putusan No. 44/PID/2018/PT.DPS)â€, Kertha Semaya 4, no. 1 (2019).
Siti Khanifah Asfiati, “Upaya Notaris Dalam Menggali Kebenaran Materiil Di Setiap Pembuatan Akta†Officium Notarium 2, no. 1 (2022)
Ulhad, Muhammad Fadillah, Maria Amelia, “Konsep Hukum pada Gugatan Kasus Perdata Wanprestasi Akibat Kredit Macetâ€, Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 2 (2023).
Wibowo, Anisa Fitri, Azriel Viero Sadam, Muhammad Ramadavin, “Implikasi Pasal Living Law dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru terhadap Kehidupan Masyarakatâ€, Selisik 9, no.1 (2023).
Wikata, Ngurah Bagus Darma Jaya, dan I Wayan Bela Siki Layang, “Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Transaksi E-Commerce sebagai Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Konsumenâ€, Kerta Semaya 7, no. 2 (2019).
Winata, Muhammad Reza, dan Oly Viana Agustine, “Rekoneksi Hukum Dan Disrupsi Teknologi Melalui Tafsir Konstitusional Mendukung Pembangunan Ekonomi Berkelanjutanâ€, Jurnal Legislasi Indonesia 16, no 4, (2019).
Zil Aldi, “E-Litigation As The Amenities For The Principle Of Contante Justitie Manifestation Of Civil Jurisdiction In Indonesiaâ€, Jurnal Cendikia Hukum 6, no. 2 (2021).
C. Internet
Andrea Lidwina, “Penggunaan E-Commerce Indonesia Tertinggi di Duniaâ€, Databoks, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/04/penggunaan-e-commerce-indonesia-tertinggi-di-dunia (diakses 9 Juli 2023).
Asep Nursoboh, “Prejudicieel Geschil,†Kepaniteraan Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/2072-prejudicieel-geschil (diakses 20 Juli 2023).
Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, “Upaya Kominfo Berantas Aksi Penipuan Transaksi Online,†, Kominfo,, https://aptika.kominfo.go.id/2022/10/upaya-kominfo-berantas-aksi-penipuan-transaksi-online/ (diakses 9 Juli 2023 ).
Maksum Rangkuti, “Sanksi-Sanksi Hukum Perdata Indonesia: Jenis dan Pengertiannyaâ€, https://fahum.umsu.ac.id/sanksi-sanksi-hukum-perdata-indonesia-jenis-dan-pengertiannya/, (diakses 18 Juli 2023).
Novina Putri Bestari, “Korban Penipuan Ecommerce RI Makin Banyak, Cek Data Terbaru!,â€, CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230302140853-37-418315/korban-penipuan-ecommerce-ri-makin-banyak-cek-data-terbaru (diakses 9 Juli 2023 ).
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
E. Putusan Hakim
Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/Pid/1984
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1875 K/Pdt/1984
Putusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/Pdt/1997
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XV/2017
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i2.1262
Refbacks
- There are currently no refbacks.