PERLINDUNGAN TERHADAP KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM

Danang Risdianto

Abstract


Era reformasi memiliki cita-cita untuk menciptakan demokrasi di seluruh aspek kehidupan, tegaknya kedaulatan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi, namun ironisnya kebebasan di era reformasi justru memunculkan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Sebagian warga negara Indonesia yang tergolong dalam kelompok minoritas ternyata belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Oleh sebab itu perlu diteliti perlindungan hukum apa saja yang telah diberikan oleh Negara terhadap kelompok minoritas di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, hasil pengkajian dan referensi lainnya yang terkait pengaturan terhadap kelompok minoritas dalam mewujudkan hak asasinya untuk memperoleh keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pemerintah saat ini sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas. Hal tersebut bisa dilihat dari berbagai regulasi dan kebijakan yang diterbitkan. Perlindungan hukum terhadap hak asasi kelompok minoritas di Indonesia diatur dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945, serta tercantum juga di Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sedangkan Pasal 27 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant and Political Rights) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengatur bahwa kelompok minoritas tersebut harus diakui berbagai haknya. Salah satu permasalahan dalam penyelenggaraan hak-hak minoritas di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum dan pembangunan yang berkeadilan serta perlakuan diskriminatif lainnya yang masih sering terjadi kepada mereka. Sudah sepatutnya pemerintah mengedepankan pendekatan berbasis HAM (rights based approach) dalam seluruh proses pembangunan program dan kebijakan yang disusun sesuai dengan upaya perlindungan serta pemenuhan hak-hak kelompok minoritas.


Keywords


kelompok minoritas, keadilan, persamaan di hadapan hukum, hak asasi manusia

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.120

Refbacks

  • There are currently no refbacks.