Reformulasi Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

Amancik Amancik, Putra Perdana Ahmad Saifulloh, Sovia Ivana Barus

Abstract


Penelitian ini membahas dinamika Jabatan Kepala Desa dalam Peraturan Perundang-Undangan; dan Gagasan Masa Jabatan Kepala Desa Satu Periode dengan masa jabatan tujuh tahun Melalui Reformasi Sumber Hukum Formil Desa. Kesimpulan penelitian ini: pertama, Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Peraturan Perundang-Undangan mengalami dinamika, hingga puncaknya mengalami perpanjangan dalam Undang-Undang Desa, yaitu enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan, dan diperkuat Putusan MK No.42/PUU-XIX/2021. Kedua, kelemahan Masa Jabatan Kepala Desa Tiga Periode: menimbulkan ketidakadilan bagi Calon Kepala Desa non incumbent, mengingat Calon Kepala Desa incumbent dapat menggunakan fasilitas umum dan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk berkampanye, dan rentan terjadi ketidaknetralan birokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa. Kelebihan Masa Jabatan Kepala Desa Satu Periode adalah Kepala Desa lebih fokus bekerja dan tidak terganggu oleh jadwal kampanye serta keinginan untuk terpilih kembali dan untuk mempercepat regenerasi kepemimpinan desa. Ketiga, Gagasan Masa Jabatan Kepala Desa Satu Periode dengan masa jabatan tujuh tahun bisa terimplementasi dengan jalan melakukan amandemen formal UUD 1945 Kelima; Merevisi Undang-Undang Desa; dan menjadikan Masa Jabatan Satu Periode dengan masa jabatan tujuh tahun sebagai Konvensi Ketatanegaraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, kasus, dan konseptual.


Keywords


Masa Jabatan Kepala Desa; Satu Periode, Reformasi Sumber Hukum Formil Desa

Full Text:

PDF

References


Abdul Mukthie Fadjar. Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Volume I Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Ahmad dan Novendri M. Nggilu. “Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi Sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution.†Jurnal Konstitusi 16, no. 4 (2019): 795.

Ahmad Gelora Mahardika. “Konvensi Ketatanegaraan Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia Pasca Era Reformasi.†Jurnal RechtsVinding 8, no. 1 (2019): 56–57.

Ahmad Yani. “Penataan Pemilihan Kepala Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.†Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (2022): 461.

Allan Fatchan Gani Wardhana. “Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi: Studi Terhadap Putusan Nomor 92/PUU-X/2012.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 2 (2014): 255.

Amancik. “Penerapan Sistem Musyawarah Untuk Mufakat Pada Pemerintahan Desa (Suatu Penelitian Di Kabupaten Rejang Lebong).†Universitas Padjadjaran, 2001.

Bagir Manan. Konvensi Ketatanegaraan. Bandung: Armico, 1987.

———. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: FH UII Press, 2003.

Bayu Aryanto. “Demokrasi Deliberatif Dalam Konsep Amandemen Konstitusi Indonesia.†Mulawarman Law Review 5, no. 2 (2020): 102.

Beni Kurnia Illahi dan Haykal. “Prinsip Dan Dinamika Hukum Keuangan Negara Darurat Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19,.†Jurnal RechtsVinding 10, no. 1 (2021): 5.

Bernard L. Tanya. Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama. Jakarta: GENTA Publishing, 2011.

Cipto Prayitno. “Pembatasan Perubahan Bentuk Negara Kesatuan Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Perspektif Constitution Making.†Jurnal Konstitusi 15, no. 4 (2018): 732.

Dani Pinasang. “Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) Dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional.†Jurnal Hukum UNSRAT XX, no. 3 (2012): 8.

Darusman, Yoyon M. “Kajian Yuridis Urgensi Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia.†ADIL : Jurnal Hukum 4, no. 2 (2013): 262.

Diya Ul Akmal et.al. “Law Enforcement of Corruption Cases Through a Participatory Society as an Effort to Protect Constitutional Right.†Jurnal Corruptio 2, no. 2 (2021): 104.

Donald A. Rumokoy. Praktik Konvensi Ketatanegaraan Di Indonesia: Kajian Perbandingan Di Inggris, Amerika Serikat, Dan Belanda. Jakarta: Media Prima Aksara, 2011.

Elsan Yudhistira. “Pembatasan Masa Jabatan Presiden Sebagai Upaya Menghindari Terjadinya Abuse Of Power.†AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 2 (2020): 146.

Fais Yonas Bo’a. “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional.†Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018): 27.

Fatmawati et.al. Pengisian Pejabat Negara Di Indonesia: Analisis Pengisian Jabatan Hakim Konstitusi Dan Pemilihan Kembali Jabatan Presiden. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019.

Franqois Steward Rawung et.al. “Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara Indonesia.†Lex Administratum VIII, no. 3 (2020): 191.

I Dewa Gede Palguna. “Constitutional Question: Latar Belakang Dan Praktik Di Negara Lain Serta Kemungkinan Penerapannya Di Indonesia.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17, no. 1 (2010): 39.

I Gede Yusa. Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945. Malang: Setara Press, 2016.

Ismail Suny. Mencari Keadilan (Sebuah Otobiografi). Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

J. Rapar. Filsafat Politik Aristoteles. Jakarta: Rajawali Press, 1988.

Jetter Wilson Salamony dan Riandi Pratama MZ. “Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Indonesia Ditinjau Dari Prespektif Filsafat Hukum (Ulitarianisme Dan Sosiological Jurisprudency).†Jurnal Lex Specialis 3, no. 1 (2022): 469.

Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

John Pieris. Pembatasan Konstitusional Presiden RI. Jakarta: Pelangi Cendekia, 2001.

Kadek Cahya Susila Wibawa. “Penegasan Politik Hukum Desentralisasi Asimetris Dalam Rangka Menata Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Di Indonesia.†Administrative Law & Governance Journal 2, no. 3 (2019): 401.

M. Laica Marzuki. “Konstiusi, Dan Konstitusionalisme.†Jurnal Konstitusi 7, no. 4 (2010): 6.

Mochammad Isaeni Ramadhan. Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2000.

Moh. Mahfud MD. Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia: Studi Tentang Interaksi Politik Dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Mohamad Rifan dan Liavita Rahmawati. “Konstitusi Desa Dan Eksistensinya Dalam Regulasi Di Indonesia.†Jurnal Konstitusi 18, no. 1 (2021): 39–40.

Momon Sutisna Sendjaja dan Sjachran Basah. Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah Dan Pemerintah Desa. Bandung: Alumni, 1983.

Ni’matul Huda. “Gagasan Amandemen (Ulang) UUD 1945 (Usulan Untuk Penguatan DPD Dan Kekuasaan Kehakiman).†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 15, no. 3 (2008): 373–92.

———. Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Reformasi. Malang: Setara Press, 2015.

Ni’matul Huda dan Sri Hastuti Puspitasari (Ed). Kontribusi Pemikiran Untuk 50 Tahun Prof. Dr. Moh. Mahfud MD: Retrospeksi Terhadap Masalah Hukum Dan Kenegaraan. Yogyakarta: FH UII Press, 2007.

Purna Hadi Swasono. “Analisis Fiqh Siyasah Masa Jabatan Kepala Desa (Studi Terhadap Pasal 33 Huruf L Undang-Undang No.06 Tahun 2014 Tentang Desa).†UIN Sunan Ampel, 2019.

Putra Perdana Ahmad Saifulloh. “Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara Dalam Amandemen Kelima UUD 1945.†Jurnal HAM 12, no. 2 (2021): 227.

———. “Gagasan Pemilihan Umum Yang Demokratis Dalam Amandemen UUD 1945 Dan Implementasinya Pada Pemilu Legislatif 2004 Dan 2009.†Universitas Islam Indoensia, 2013.

———. “Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di Indonesia.†Jurnal Hukum & Pembangunan 47, no. 4 (2017): 461.

Rachmat Trijono. Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan. Depok: Papas Sinar Sinanti, 2013.

Reza Syawawi. “Pengaturan Pemberhentian Presiden Dalam Masa Jabatan Menurut UUD 1945 (Studi Komparatif Sebelum Dan Sesudah Perubahan).†Jurnal Konstitusi 7, no. 6 (2016): 71.

Riza Multazam Luthfi. “Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Konstitusi.†Jurnal Masalah-Masalah Hukum 48, no. 4 (2019): 323.

Sahel Muzzammil dan Fitra Arsil. “The Idea of A Single Term of Office of The President.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 22, no. 2 (2022): 165.

Saldi Isra. Pemilu Dan Pemulihan Daulat Rakyat. Jakarta: Themis Books, 2017.

Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011.

Soetanto Soephiady. Undang-Undang Dasar 45: Kekosongan Politik Hukum Makro. Yogyakarta: Kepel Press, 2004.

Sonia Ivana Barus. “Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra Dan Pasca Amandemen.†University Of Bengkulu Law Journal 2, no. 1 (2017): 29–55.

Suharizal. Reformasi Konstitusi 1998-2002: Pergulatan Konsep Dan Pemikiran Amandemen UUD 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Sumali. Reduksi Kekuasaan Eksekutif Di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu). Malang: Universitas Muhammadiah Malang, 2003.

Syaifullahil Maslul. “Konstruksi Hukum Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021.†Jurnal Literasi Hukum 6, no. 2 (2022): 131–36.

Taufiqurrohman Syahuri. “Metode Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Dan Perbandingannya Dengan Konstitusi Di Beberapa Negara.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17, no. 4 (2010): 513.

Thaib, Dahlan, and Et.al. Teori Dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Weldy Agiwinata. “Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Batu Uji Dalam Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Yuridika 29, no. 2 (2014): 150.

Widya Rahadiyanti. “Analisis Yuridis Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembatasan Periodisasi Masa Jabatan Kepala Desa (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 42/PUU-XIX/2021).†Universitas Nasional, 2022.

Yusril Ihza Mahendra. Dinamika Tata Negara Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Zaka Firma Aditya dan M. Reza Winata. “Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.†Jurnal Negara Hukum 9, no. 1 (2018): 80.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i1.1098

Refbacks

  • There are currently no refbacks.